MUARO JAMBI-– Ratusan blanko ijazah yang sudah rusak dan tidak terpakai, dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus menjelaskan, blangko ijazah yang dimusnakan terdiri dari blanko ijazah SD, SMP, dan ijazah paket dan kesetaraan.
Pemusnahan yang dilakukan itu telah sesuai dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C.
“Ratusan blangko yang kita musnakan ini, selain rusak dan tidak terpakai juga lantaran takut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Firdaus, Kamis, 10 Januari 2024.
Firdaus juga mengatakan untuk jumlah Ijazah yang dimusnakan sebanyak 816 lembar, terdiri dari 734 tidak terpakai, 81 lembar salah tulis dan 1 lembar nomor ganda.
Pemusnahan ratusan blanko ijazah tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, yang disaksikan oleh bhabinkamtibmas Bukit Baling Bripka Iin Oktavian dan para staf Dinas pendidikan.( AM)