Perspektif.today | Lebong – Pemerintah Desa Pelabai kedatangan tamu dari kementrian LHK RI, tentang pembahasan usulan hutan adat didesa pelabai, minggu 5 Mei 2024
Pjs Kades Pelabai menanggapi tentang kedatangan rombongan dari kementrian LHK RI di sambut dengan meriah, menurut Pjs Kades Pelabai dengan adanya verifikasi usulan hutan adat ini ada beberapa hal yang penting:
- Akan adanya verifikasi terkait legalitas penggunaan hutan adat yang dulunya legal insyaallah sekarang menjadi lebih legal dengan aturan-aturan hutan adat yang akan ditetapkan dari pemangku adat di desa
- Kami berharap dengan adanya verifikasi usulan hutan adat ini akan terjaga kelestarian hutan di desa pelabai
- Dengan adanya verifikasi masyarakat akan lebih enak mengelola hutan adat ini yang nantinya akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Pelabai,”ujar Pjs Sisvi Kartika. M.Pd
Tanggapan dari Kementrian, memang hutan adat ini penetapan pertama itu di tahun 2016, di beberapa tempat salah satunya, di jambi kemudian Lebak dan Sulawesi selatan, ini adalah bagian proses penetapan usulan hutan adat, jadi hari ini memang kita mempunyai PP 23 penyelenggara kehutanan dimana didalam peraturan itu salah satu skema itu adalah hutan adat.
Jadi hutan adat ini memang konsepnya adalah perlindungan masyarakat adat dan juga pengelolaan hutan ini, kawasan hutan ini ada bermacam-macam ada hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan lindung,”ujar…
Dikawasan hutan itu ada 2, hutan negara dan hutan adat sekarang, menutut PP 23, hutan negara ini dibawah pengelolaannya ada di dinas LHK Provinsi, kalau disini KPLH bukit daun,
Hutan adat itu berada dikawasan hutan, tetapi harus mengikuti aturan dan tidak disertifikatkan, tutup pak yuli prasetio nugroho [Veny M]