BUMDes Daspeta Diduga Jadi Mesin Uang Oknum, Anggaran Rp 115 Juta Dipertanyakan,

Kepahiang – Perspektif.today, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Daspeta, Kecamatan Ujan mas, Kabupaten Kepahiang, kini menjadi sorotan panas publik. Penyertaan modal desa yang disebut mencapai Rp 115 juta lebih untuk pengadaan Alat musik diduga kuat sarat mark-up, tidak transparan, serta terindikasi menjadi ladang fee bagi oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, dari total pagu anggaran ratusan juta rupiah tersebut, diduga Tidak transparansi terhadap masyarakat desa bahkan terindikasi fiktif laporan keuangan nya, di tahun 2019,,

Praktik ini dinilai bertentangan dengan tujuan pendirian BUMDes yang seharusnya mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan justru menjadi proyek titipan yang menguntungkan segelintir orang.

Hasil penelusuran media di lapangan mengungkap fakta yang kian memperkuat dugaan ketidakwajaran anggaran pengadaan alat musik ( Sumber ) menjelaskan bahwa alat musik di beli berasal dari Desa setempat. Dugaan ada permainan demi mencari keuntungan pribadi.

Sumber, juga mengaku tidak mengetahui rincian anggaran musik tersebut, maupun biaya biaya lainnya, selain informasi bahwa total anggaran mencapai Rp 115 juta lebih?

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan nilai anggaran yang fantastis, hasil yang diperoleh dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta pembagian hasil dalam proses pengadaan,Alat musik tersebut.

Warga menilai pengelolaan BUMDes Daspeta telah menyimpang dari prinsip transparansi,
akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan.

Apabila dugaan penerimaan fee serta bagi hasil terbukti, maka oknum yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:

° Sanksi Administratif

° Pemberhentian dari jabatan pengurus BUMDes

° Pengembalian kerugian keuangan desa

° Pembekuan atau pembubaran BUMDes

(mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes)

Sanksi Pidana
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,

apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/desa.

Pidana Suap atau Gratifikasi
Jika fee diberikan sebagai imbalan pengadaan, dapat dijerat pasal suap/gratifikasi, meski dilakukan di tingkat desa.

Desakan Audit & Aparat Turun Tangan
Atas dugaan serius ini, warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan:

audit menyeluruh,
penelusuran aliran dana,
serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes dan pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus mengawal kasus ini demi keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat desa.[ Zk ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *