Perspektiftoday

Pemerintah mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN mulai tahun 2022.
Termasuk kemungkinan menaikkan tarif listrik dengan mempertimbangkan tiga faktor dalam periode setiap tiga bulan sekali.
Pelanggan berpotensi mengalami penyesuai tarif listrik baik naik maupun turun setiap tiga bulan sekali mempertimbangkan faktor nilai tukar mata uang, harga minyak dunia, dan inflasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengenai penyesuaian besaran tarif listrik dengan terus melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Seperti diketahui, sejak 2020, pemerintah memberikan stimulus diskon tarif listrik bagi sejumlah pelanggan PLN yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun penyesuaian tarif listrik ini hanya akan diterapkan kepada pelanggan non-subsidi.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor,” ucap Rida.
“Nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 1 Desember 2021.
Pemerintah berdalih telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017.
Alasannya karena masih memperhatikan daya beli masyarakat yang terbilang masih rendah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Kapan tariff adjustment naik, tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” kata Rida.
Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional.
Namun juga tetap meminta agar PLN dapat meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik kepada masyarakat.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
