Siap-Siap! Satpol PP Mukomuko Akan  Tertibkan ASN, Pelajar Yang Mangkir  Hingga Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Permukiman dan Fasilitas Umum

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si (Doc. Arios_Perspektiftoday_Mukomuko)

Pespektiftoday | Mukomuko_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu  mulai melakukan penertiban hewan ternak berkeliaran di jalan dan kawasan permukiman.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, Kamis (08/09/2022), kepada Perspektiftoday mengatakan bahwa penertiban hewan ternak berkeliaran itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan gerak cepat 100 hari kerja Bupati Sapuan  dan Wakil Bupati Wasri  yang tertuang dalam salah satu visi dan misi pemerintah daerah berupa target mewujudkan Daerah  yang aman dan hijau, bersih ramah, dan bebas banjir.

“Pada hari ini (08/09) kami akan mulai melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan kawasan pemukiman,” kata Kasatpol PP Mukomuko.

Operasi penertiban hewan ternak yang melibatkan puluhan  personel Satpol PP menyasar beberapa lokasi yang kurang aman terhadap hewan ternak yang berkeliaran, seperti jalanan dan fasilitas umum serta pemukiman warga

Pada operasi hari pertama tersebut personel Satpol PP menertibkan beberapa ekor hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di kawasan permukiman dan jalan raya.

“Hewan ternak yang ditertibkan itu dibawa ke Pospol-PP untuk selanjutnya menunggu konfirmasi dari pemilik ternak,” ujar Kasatpol-PP.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak, kata dia, mengatur biaya penangkapan, pemeliharaan, dan tebusan yang dijabarkan spesifikasi beban biaya dalam penertiban tersebut.

Untuk penertiban hewan ternak besar, lanjut dia, dikenai biaya penangkapan  dengan perincian biaya tebusan, biaya operasional, dan biaya administrasi.

Ia menyebutkan biaya pemeliharaan dengan perincian biaya pakan perhari, biaya sarana perhari, dan biaya kesehatan perhari.

Ia berharap dukungan dari pemerintah tingkat kecamatan dan Lurah serta Kepala Desa melalui pelibatan masyarakat, terutama dalam memberikan edukasi agar semua dapat secara mandiri melakukan penertiban hewan ternak mereka sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

“Target pemerintah mewujudkan Mukomuko Aman dan Tertib tentu akan sangat bergantung pada kerja sama dan dukungan dari semua unsur masyarakat,” katanya menambahkan.

Penertiban hewan ternak berkeliaran tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat di Kabupaten Mukomuko maupun para pelancong yang berkunjung ke Mukomuko.

Salah seorang warga Mukomuko yang enggan menyebut namanya mengaku selama ini keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan, termasuk di jalan protokol, sangat menggangu dan membahayakan pengguna jalan.

“Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jaln sudah sangat meresahkan. Bahkan, saya sempat nyaris kecelakaan karena hampir menabrak seekor sapi yang melintas dan berdiri bergerombol di tengah jalan,” katanya.

Ia mengaku sangat resah dengan banyaknya sapi yang berkeliaran di kawasan perumahan dan jalan raya serta fasilitas umum lainnya.

“Yang paling parah, kotoran sapi itu berserakan di kawasan perumahan maupun jalanan sehingga sangat tidak nyaman. Sapi-sapi itu juga memakan sampah. Jadi, kami berharap ada tindakan yang lebih tegas terhadap pemilik sapi yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran,” ujar warga tersebut.

Bahkan, beberapa warga juga mengaku kesal sebab para pemilik sapi tidak mengindahkan keluhan warga.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemilik sapi. Akan tetapi, mereka tidak menghiraukan dan tetap membiarkan sapinya berkeliaran dan memakan sampah dan membuang kotoran di sekitar rumah,” kata warga lainnya.

Satpol PP Mukomuko Siap Tertibkan ASN yang Berkeliaran pada Jam Kerja

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, mengatakan, pihaknya siap menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang berkeliaran pada jam kerja.

 “Kami target pada 2022  ini penertiban terhadap ASN sudah berjalan, dan yang kedapatan mankir saat jam kerja akan kami beri sanksi , ASN yang berkeliaran pada jam kerja, baik di pusat perbelanjaan, pasar atau tempat hiburan, maka akan kami tangkap dan serahkan kepada pemerintah daerah, entah ke sekda atau wakil Bupati,” jelas Kasatpol-PP Mukomuko,  kepada Perspektiftoday  di ruang kerjanya, belum lama ini.

Kasatpol PP  menegaskan, sebagai pilar negara, ASN harus memberikan teladan yang baik dan benar. Dengan disiplin dalam pekerjaan, akan menciptakan citra yang baik bagi ASN Pemkab Mukomuko

“Jangan siswa saja (yang ditertibkan), ASN yang berkeliaran saat jam kerja juga akan kita tertibkan, kita bawa ke Pemda  untuk mendapat pembinaan yang baik,” katanya.

Selain pengamanan terhadap pelajar dan ASN, Satpol PP Mukomuko juga akan menambah anggota untuk pengamanan di Pasar Mukomuko. Hal itu karena belakangan ini, mobilitas di sana tinggi.

“Tingginya mobilitas, bisa berpotensi gangguan Kamtibmas juga. Maka kami akan mencegah sebelum hal itu terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Mukomuko telah menerbitkan surat edaran nomor …. tentang penyesuaian hari dan jam kerja pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pemberlakuan surat edaran berlaku dengan  ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagai berikut:

  1. Untuk Organisasi Perangkat Daerah:
    1. Hari Senin sampai hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.
    2. Hari Senin sampai hari Kamis jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 WIB.
    3. Hari Jumat jam istirahat pukul 11.30 – 14.00 WIB.
  2. Untuk tenaga medis yang melaksanakan tugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum agar menyesuaikan tugas sesuai jadwal dari unit kerja masing-masing.
  3. Untuk tenaga pendidik dan murid (Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama) jam kerja tetap disesuaikan dengan Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan sistem pendidikan nasional.

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Mukomuko saat ditemui dikantornya juga menjelaskan, mereka turun dalam rangka melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) terhadap Aparatul Sipil Negara (ASN) yang didapati keluyuran ketika masih jam kerja.

 “Kita di tahun 2022 ini dalam rangka menegakkan Perda dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugasnya sifatnya himbauan penyuluhan, pembinaan, dan penertiban jadi tidak ada razia,”Jelasnya

Untuk kegiatan ini bentuk secara rutin tidak ada, tetapi sifatnya kira-kira diperlukan mungkin 3 bulan sekali akan di laksanakan dan juga jika ada perintah dan kebutuhan yang mendesak maka pihaknya siap melaksanakan itu.[Arios]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *