
Perspektiftoday | Mukomuko_Seorang pria bernama AS Bin MR Direktur Bumdes “Anak Negeri” Desa Pasar Bantal Kabupaten Mukomuko ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaku diduga terlibat penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anak Negeri, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
“Dugaan TP (tindak pidana) Korupsi penyalahgunaan dana Bumdes Anak Negeri, Desa Pasar bantal, Kecamatan Teramang Jaya , Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH SIK MH dalam keterangan Press Conference , Jum’at (30/09/2022).
“Penangkapan terhadap AS Bin MR dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP-A/../…/2022/MM/Res Mukomuko,” lanjutnya.
Kapolres Mukomuko , AKBP Nuswanto, SH SIK MH didampingi Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH dan Kasubsi Penmas, Ipda. Warno Prakasa, SH, di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Polres Mukomuko membenarkan hal tersebut, yang memimpin langsung Press Conference, mengatakan, pada tahun 2019, Desa Pasar Bantal mendapatkan dana program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal [PIID-PEL] dari Kementerian Desa [Kemendes] sebesar Rp.1.000.000.000 [Stu Milyar Rupiah]. Dana itu digunakan untuk kegiatan Pengolahan Ikan Runca menjadi tepung ikan dan dikerjakan secara swakelola dan dalam pelaksanaan kegiatan, AS bin MR selaku Direktur Bumdes Anak Negeri berperan aktif namun dalam pelaksanaannya, AS bin MR tidak berpedoman pada PTO [Petunjuk Teknis Operasional] dengan melakukan Mark Up Pengadaan dengan membuat RAB [Rencana Anggaran Belanja] Fiktif/Palsu,”ungkap Kapolres.
Akibat yang bersangkutan, AS Bin MR selaku Direktur Bumdes dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak berdasarkan RAB yang semestinya sehingga yang bersangkutan mengakibatkan Pabrik Pengolahan Ikan Runca menjadi Tepung Ikan tersebut tidak dapat beroperasi sehingga merugikan keuangan Negara,”tambahnya
Dalam proses penangkapan, AS Bin MR oleh Reskrim Polres Mukomuko ditemukan barang bukti :
- Dokumen RUK/Proposal
- Buku Petunjuk Teknis Operasional
- SK Bumdes Anak Negeri
- SK Tim TPKK
- Buku Rekening Bank an TPKK
- Dokumen LPJ Kegiatan
- Invoice dan Nota Pembelian Barang
- Bukti Pencairan Anggaran
Dari hasil olah TKP dan Penghitungan ulang RAB oleh Tim Auditor BPKP Perwakilan Bengkulu telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 494.091.310 [Empat Ratus Sembilan Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah]
“Sekitar dari tahun 2019 sampai dengan 2020 diduga tersangka atas nama AS bin MR selaku Ketua BUMDes Anak Negeri Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan keuangan BUMDes Anak Negeri untuk memperkaya diri sendiri,” terangnya.
“Penanganan ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti, didapati bukti awal, sehingga kita laksanakan gelar pekara,kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH yang saat itu mendampingi Kapolres Mukomuko.
Atas dugaan perbuatan tersangka AS bin MR tersebut, BUMDes Anak Negeri mengalami kerugian sebesar Rp. 494.091.310 [Empat Ratus Sembilan Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah] . Angka ini berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Auditor BPKP Perwakilan Bengkulu.
Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku juga dijerat pasal subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang dikorupsi adalah dana yang peruntukannya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dengan cara Mark Up RAB dan uangnya dipergunakan tersangka,” ujar Kapolres mengakhiri.
Pihak Polres akan terus memgembangkan perkara iniguna untuk memastikan, apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan ikut serta bertanggungjawab atas perkara dugaan kasus Tipikor tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.[ABS]
