Pemerintah Kabupaten Lebong Bentuk kerjasama Perjanjian (PKS) Dengan Kejari

Perspektiftoday | Lebong – Setelah lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2022 lalu.

Teranyar, giliran tiga SKPD di lingkungan Pemkab Lebong menggelar PKS yang dipusatkan di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Senin (8/5/2023)

Dalam acara tersebut, dihadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Sekda Lebong H.Mustarani Abidin, Kasi Datun Ferdy Setiawan dan sejumlah Kepala OPD dalam lingkup Pemkab Lebong.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Kepala OPD agar secepatnya membangun sinergitas untuk menindaklanjuti PKS ini, dengan membangun komunikasi langsung dengan pihak Kejari Lebong. Terkait sejumlah program kegiatan yang akan dilaksanakan masing- masing OPD. Untuk diketahui, lanjutnya, adanya PKS dengan Kejari Lebong, sebelumnya sudah dirasakan manfaatnya oleh Pemkab Lebong, terutama pada sektor pendapatan terkait dengan pendampingan, fasilitasi, hingga pada penagihan pada pendapatan asli daerah.

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, pada kesempatan yang baik itu sebelum dilaksanakan penandatanganan perpanjang nota kesepakatan antara pemkab Lebong dengan Kejaksaan Negeri Lebong dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejari Lebong dengan tiga OPD.

“Untuk itu, saya harapkan kepala OPD yang telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Lebong untuk dapat berkoordinasi secara intens dalam hal pelaksanaan kegiatan di OPD masing-masing,” ujar Kopli.

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di bidang Datun, dan pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang/jasa.

Dari data terhimpun, adapun ruang lingkup kerja sama Pemkab Lebong dengan Kejari Lebong tersebut meliputi 4 poin. Pertama, pemberian bantuan hukum dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya yang kedua, pemberian pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kemudian ketiga, pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang/jasa. Sedangkan poin yang keempat, bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan pemerintah kabupaten lebong dengan instansi pemerintah/BUMN/BUMD dalam ragka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah.

Terakhir, bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan pemerintah akan berdampak kepada perwujudan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera.(Veny M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *