Perspektiftoday – Beberapa bulan yg lalu, keputusan sidang perkara- hak asuh anak di pengadilan agama kabupaten Bengkulu Utara, di menang kan oleh salah seorang ibu yg tidak di sebut nama nya
Keputusan sidang tersebut sayang nya tidak di terima oleh pihak terlapor, mereka mengajukan banding ke pengadilan di provinsi Bengkulu, tapi hasil nya sama saja tetap, hak asuh di menang kan oleh ibu anak tersebut,
menimbang anak yg masih berusia 6,5 tahun, tersebut masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu, maka hakim memutuskan hak asuh di menangkan oleh ibu tersebut,
tapi sayang nya ibu tersebut belum mendapatkan anak nya sampai hari ini
Pasal nya pihak(PA) di duga meminta panjar biaya exsekusi sebesar Rp 3.840.000,
Ibu yang merasa tidak mampu membayar uang tersebut, mencoba minta bantuan dari pihak lain untuk mendapatkan anak tersebut, tapi tidak ada hasil nya
Selang beberapa bulan ibu tersebut kembali mendatangi PA (Pengadilan Agama) lagi, dan meminta bantuan dari pihak PA, untuk menempuh jalur yg tidak mampu, jawab salah satu staf PA tidak ada jalur gratis, Mala memberikan uraian panjar biaya exsekusi sebesar Rp- 3.665.000
Sembari sambil mengeluh ibu tersebut bercerita kepada awak media, sampai meneteskan airmata, di mana ke adilan bagi orang yg tidak mampu, seperti saya ini, yg merindukan seorang anak, ujar ibu tersebut sambil menangis
Mendapat penjelasan dari ibu tersebut, beberapa awak media mencoba menghubungi kepala PA argamamur lewat WhatsApp, terkait dugaan pungli tersebut tapi sayang nya kepala PA memilih bungkam dan tidak memberikan hak jawab nya sama sekali,
sampai berita ini kami terbitkan.[V.Z]
