Rejang Lebong – Perspektif.today, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kini menjadi sorotan panas publik. Penyertaan modal desa yang disebut mencapai Rp 276.634.000 TA 2024 dan di Salurkan Kembali Sebesar 20% dari pagu anggaran Sejumlah Rp 110 juta lebih untuk pengadaan ayam petelur diduga kuat sarat mark-up, tidak transparan, serta terindikasi menjadi ladang fee bagi oknum tertentu..Sabtu 21/02/2026.
Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, dari total pagu anggaran ratusan juta rupiah tersebut, diduga ada oknum yang menerima fee hingga 10 persen,dari pagu anggaran modal usaha BUMDES, dari proses pengadaan ayam petelur yang melibatkan pihak ketiga/supplier.tahun 2025.
Dan ditahun sebelum nya anggaran dana BUMDES desa Air Meles Atas mencapai Rp 276.634.000.Yang mana kegiatan tersebut hanya kegiatan peternak Sapi.ironis nya masyarakat desa Air Meles Atas curiga ada permainan oleh oknum kepala desa beserta pihak pengurus BUMDES.dan tidak perna Transparansi mulai dari adminitrasi dan ternak sapi tersebut.sehingga masyarakat desa Air Meles atas merasa dibodohi oleh pihak pengurus BUMDES.?

Praktik ini dinilai bertentangan dengan tujuan pendirian BUMDes yang seharusnya mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan justru menjadi proyek titipan yang menguntungkan segelintir orang.
Hasil penelusuran media di lapangan mengungkap fakta yang kian memperkuat dugaan ketidakwajaran anggaran di gunakan baik kegiatan Ayam petelur tahun 2025, dan kegiatan sapi di tahun sebelum nya.?
Sumber, juga mengaku tidak mengetahui rincian anggaran kandang maupun biaya pengadaan, selain informasi bahwa total anggaran mencapai Rp 110 juta lebih.untuk modal ayam di tahun 2025. Di tahun sebelum nya modal BUMDES mencapai Rp 276.634.000.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan nilai anggaran yang fantastis, hasil yang diperoleh dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta pembagian fee dalam proses pengadaan.
Warga menilai pengelolaan BUMDes Desa Air Meles Atas telah menyimpang dari prinsip transparansi,
akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan.
Apabila dugaan penerimaan fee tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
° Sanksi Administratif
° Pemberhentian dari jabatan pengurus BUMDes
° Pengembalian kerugian keuangan desa
° Pembekuan atau pembubaran BUMDes
(mengacu pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes)

Sanksi Pidana
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,
apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/desa.
Pidana Suap atau Gratifikasi
Jika fee diberikan sebagai imbalan pengadaan, dapat dijerat pasal suap/gratifikasi, meski dilakukan di tingkat desa.
Desakan Audit & Aparat Turun Tangan
Atas dugaan serius ini, warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan:
Audit menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes dan pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus mengawal kasus ini demi keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat desa.[**]
