Rejang Lebong — Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan tajam. Seorang pelajar SMA berinisial DF, siswa kelas 2 SMA Negeri 3 Rejang Lebong, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang terjadi secara terbuka di siang hari—situasi yang memunculkan pertanyaan serius soal rasa aman dan penegakan hukum.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Lokasi kejadian disebut berada tepat di depan sebuah bengkel motor milik warga bernama Paizal. Pelaku diduga merupakan pekerja bengkel tersebut.
Fakta bahwa peristiwa ini terjadi di ruang publik, disaksikan warga, dan melibatkan korban di bawah umur, memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana serius.
Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat
Berdasarkan konstruksi awal, perbuatan pelaku berpotensi melanggar:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara hingga bertahun-tahun, dengan pemberatan hukuman apabila mengakibatkan luka fisik atau trauma.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan dilakukan secara sadar di depan umum, maka hal ini dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Kronologi Masih Kabur, Potensi Pembiaran?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi lengkap kejadian. Publik mempertanyakan:
° Apa pemicu penganiayaan?
° Apakah ada konflik sebelumnya?
° Mengapa tindakan kekerasan bisa terjadi di ruang terbuka tanpa pencegahan?
Lebih jauh, jika benar terdapat saksi di lokasi, maka penting untuk didalami apakah ada unsur pembiaran atau keterlambatan penanganan di tempat kejadian.

Tekanan ke Aparat: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah Rejang Lebong. Penanganan yang lambat atau tidak transparan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.
Aparat kepolisian didesak untuk segera:
- Mengamankan terduga pelaku
- Memeriksa saksi-saksi di lokasi
- Mengungkap motif secara terang
- Menjamin perlindungan terhadap korban
Penanganan cepat sangat krusial, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus.
Alarm Keras: Kekerasan Anak Terjadi Terbuka
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi secara tersembunyi, melainkan berani dilakukan di ruang publik.
Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang sama—terang-terangan, tanpa rasa takut, dan tanpa efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum pelaku maupun perkembangan penyelidikan.
Publik kini menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul di hadapan kekerasan terhadap anak?[***]
