Asisten II Himbau UMKM di Rejang Lebong Tetap Bertahan Walau Masa Pandemi

Rejang Lebong | Perspektiftoday-Sebagai langkah dan upaya dalam rangka mensupport penggiat UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kabupaten Rejang Lebong maka pada kesempatan ini Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi,MM melalui Asisten II Pemkab Rejang Lebong Ir Zulkarnain,MT menghimbau agar kalangan penggiat UMKM yang ada saat ini untuk tetap bertahan walau kondisi masih ditengah Ujian Tuhan Pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana diungkapkan langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Rejang Lebong yang juga Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Ir Zulkarnain,MT pada Media, bagaimanapun juga kondisi Bangsa Indonesia terkhusus di Daerah Rejang Lebong masih ditengah ujian pandemi Covid-19 untuk kalangan penggiat UMKM agar tetap bertahan dan terus bergerak sehingga produktifitas pengolahan jenis produk UMKM apapun itu tetap menghasilkan income home industri.

“Di Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia kita kan ada namanya program BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dimana bantuan ini diperuntukkan khusus kalangan penggiat UMKM diseluruh wilayah Daerah se-Indonesia ini. Tentu hal ini sangat membantu saudara kita terkhusus di Rejang Lebong dalam membantu modal usaha dan pengembangan usahanya agar usaha yang telah dirintis oleh kalangan penggiat UMKM ini tidak mati alias bubar sehingga diharapkan bisa membangkitkan semangat juang tinggi untuk terus bertahan walau masih dalam suasana pandemi Covid-19,” jelas Zulkarnain pada segenap Insan Pers Wartawan saat diwawancarai dilapangan usai dari membuka acara sosialisasi ini, Rabu (15/9).

Ditambahkan Asisten II ini, adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 diantaranya, belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP-Elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan anggota POLRI, dan juga bukan Pegawai BUMN atau BUMD.

“Ya benar, jika merujuk Permenkop dan UKM Nomor 2 tahun 2021 tentang mekanisme prosedur kriteria mendapatkan bantuan BPUM untuk penggiat UMKM ini,” tutupnya. (Elpis M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *