Jambi – Perspektiftoday-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Penggeledahan / Pencarian Barang Bukti / Bukti-bukti di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi atas nama tersangka inisial “S” selaku Kepala BPPRD Kota Jambi, Senin sekira pukul 9.30 wib (29/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan, S.H., M.H menyatakan bahwa dalam pelaksanaan ini dilakukan penyitaan beberapa dokumen oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT–01a/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-06/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 25 juni 2021 perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) / Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 s.d. Tahun 2019.
Pelaksanaan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Irvino Rangkuti, S.H., M.H dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi.
Dalam proses penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi menuju keruangan Kepala BPPRD Kota Jambi yang sudah menjadi tersangka dan juga lanjut menggeledah ruangan bendahara bagian keuangan BPPRD Kota Jambi, Dalam waktu selama 3 jam tim penyidik Kejari Jambi menemukan dokumen di ruangan tersebut untuk di bawa ke kejaksaan negeri jambi.
“Sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif dari tahun 2017 hingga 2019 berhasil disita tim penyidik. Ada lebih 10 item dokumen diamankan oleh tim penyidik kejaksaan negeri jambi.” Ujar Kajari.
sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama tiga tahun yang dilakukan oknum Kepala Dinas dengan jumlah potongan kurang lebih Rp 1,2 Miliar.
Tersangka Melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.” Ungkapnya
Dikatakan lebih lanjut, Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya nyata Kejaksaan Negeri Jambi dalam rangka upaya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Kota Jambi.(rls)