Jakarta | Perspektiftoday-Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, untuk mempercepat rekrutmen kebijakan formasi 1 juta guru yang dibuka pemerintah, maka diperlukan terobosan kebijakan.
Menurutnya, kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dukungan regulasi dibutuhkan agar rekrutmen 1 juta guru tahun 2021 terlaksana.
Agus menyampaikan, hingga per 3 Juni 2021, jumlah kebutuhan Guru PPPK tahun 2021 sebesar 1.002.616, baru sebanyak 536.439 yang diusulkan pemerintah daerah atau 54 persen dari kuota yang tersedia. Masih ada 58 kota/kabupaten yang tidak mengajukan usulan pengisian formasi termasuk di Papua dan Papua Barat. Sementara Kementerian Agama hanya memperoleh kuota 20.441 berdasarkan sistem di data pokok pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan KemenPANRB.
‘’Kami sangat menyayangkan daerah masih banyak yang tidak mengajukan formasi untuk satu juta guru,” tegas Agus Sartono pada rapat koordinasi tingkat Eselon I tentang persiapan rekrutmen 1 juta guru yang berlangsung secara virtual, pada Kamis (3/6).
Minimnya usulan pemerintah daerah terhadap kebijakan rekrutmen 1 juta guru ini diketahui karena kekhawatiran daerah dalam penganggaran gaji dan tunjangan dari APBD yang terbatas.
Agus menerangkan, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan pada Seleksi Guru ASN PPPK telah tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang direkrut pemerintah daerah, maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda melalui APBD.
Dukungan lain berupa terbitnya SE Dirjen Bina Keuangan Daerah No. 910/2507/Keuda tentang Penyediaan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK dalam APBD TA 2021 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, menjelaskan dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau belum cukup menganggarkan belanja Gaji dan Tunjangan PPPK TA 2021 agar segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD TA 2021 dengan mempedomani aturan berlaku.
Pembiayaan satu juta guru PPPK juga diperkuat dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-46/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK dalam Alokasi DAU TA 2021.
Kedepan ditegaskan Agus Sartono agar kolaborasi dan koordinasi yang baik antar pusat dan daerah terus dilakukan termasuk jaminan pendanaan bagi gaji dan tunjangan Guru PPPK.
“Selain itu terobosan juga bisa dilakukan daerah dalam pemenuhan kekurangan guru yaitu dengan pemberian beasiswa bagi Guru di LPTK dan jika lulus mereka dapat mengabdikan kembali didaerah,” pungkas Agus Sartono.
Kemenko PMK akan memastikan dan terus mengawal kebijakan persiapan rekrutmen satu juta guru pada Rakor Tingkat Menteri.