Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya

Jakarta | Perspektiftoday-Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 17 juta pemohon Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga membuat laman jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses.

Saat ini Pemprov DKI hanya mengizinkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mendaftarkan pegawainya.

“Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Nantinya pihak perusahaan bisa memasukan nama-nama pegawainya yang memang bekerja di kantor. Anies mengklaim STRP bisa diperoleh maksimal 5 jam sejak data dimasukkan dan melewati proses verifikasi.

Alasan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mengajukan ialah karena banyaknya pendaftar mengajukan permohonan STRP hingga 17 juta orang. Padahal sistem yang digunakan hanya mampu menampung 1 juta pendaftar per hari.

Akibatnya sejumlah warga pun protes karena tidak bisa melakukan pendaftaran.

Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.

Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

“Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP,” katanya.

Kepala DPMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum memberikan keterangan apapun mengenai tidak bisa diaksesnya situs Jakevo ketika dihubungi.

Diketahui, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini ditujukan agar bisa melintas keluar-masuk Jakarta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Kebijakan STRP bagi pekerja esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan aturan PPKM Darurat di Jakarta, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi. Berikut persyaratan STRP yang perlu disiapkan.

1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon;
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

  • KTP pemohon;
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4×6 berwarna.

Bila persyaratan STRP sudah disiapkan, berikut cara pengajuan STRP:

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

“Bijak mengajukan STRP dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” pungkasnya.

Server Sempat Down

Sementara itu, sejak pukul 12.30 sampai 14.45 WIB, laman situs Jakevo tak bisa diakses. Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta.

“Websitenya aja servernya down,” ujar pemilik akun @nisiad****.

“Tidak bisa diakses,” kata @kendia******.

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan pengajuan STRP yang susah diakses situsnya ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

“Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *