Bupti Joncik Buka Acara Sosialisasi Menuju Predikat Peduli HAM Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021

Empat Lawang | Perspektiftoday-Bertempat diruang Rapat Madani Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kamis, 08/07/2021 Bupati Empat Lawang , H Joncik Muhammad, SSI SH MM MH menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi dari Kabid HAM Kementrian Hukum dan HAM Kakanwil Sumatera Selatan, Yulizar, SH.

“Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini tidak lain untuk memotivasi Kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Empat Lawang dalam pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun berjalan

Pada tahun 2019 kemarin, dari 17 Kabupaten/kota yang terpilih, Empat Lawang adalah salah satunya yang mendapat Predikat Kabupaten Peduli HAM,”ungkap Joncik saat membuka acara.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin Empat Lawang harus kembali mendapatkan predikat peduli HAM, untuk itu saya mendorong kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Empat Lawang untuk lebih meningkatkan kembali tata kelola pelaksanaan dan pelaporan HAM daerah kita secara maksimal dan lebih efektif lagi,”ungkapnya.

Jocik Menambahkan,”Saya yakin saudara-saudaraku para OPD di Empat lawang mampu wujudkan dan meraih kembali predikat kabupaten kita yang kemarin sempat hilang, dengan komitmen insyaAllah tahun ini Empat Lawang bisa raih kembali Predikat Kabupaten Peduli HAM,”pungkas Bupati Joncik.

Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi HAM tersebut terdiri dari Masyarakat dan Aparatur (Pejabat SKPD, Guru, dan Puskesmas). Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah hingga terwujud penyelenggaraan pemerintah yang berbasis HAM. HAM merupakan tanggung jawab pemerintah untuk dilaksanakan tanpa memandang perbedaan manusia, apakah itu; Suku, Agama, Ras,Kelompok Golongan, Bahasa, Status Sosial, Status Ekonomi, Gender (Jenis Kelamin), ataupun kepentingan politik tertentu demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarkat. Berkaitan dengan pelanggaran HAM ditengah-tengah masyarakat ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta kesalahan persepsi masyarakat mengenai manusia, termasuk dalam mempersepsi diri sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini cukup banyak dihujani pertanyaan persoalan pendidikan dengan kesimpulan dari nara sumber diharapkan kepada guru-guru agar lebih menggunakan pendekatan secara sosial kepada murid. Dimana tidak dibenarkan lagi dalam proses belajar mengajar kepada murid dengan kekerasan karena hal tersebut akan dianggap melanggar HAM. Diharapkan para guru lebih baik memberikan hukuman yang sifatnya mendidik kepada anak didiknya. “kalau dihukum dengan pukulan memakai penggaris atau apa saja, saat mereka sudah dewasa nanti bisa jadi mereka melakukan hal yang sama. Untuk itu, guru harus memberikan contoh yang baik sehingga murid yang nakal ketika dihukum tetap bisa mendapat pelajaran dan ilmu dari hukumannya. Disini kesabaran guru dalam mendidik dan kreatifitas mereka dituntut lebih”. Akhir materi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Sumsel.(Adjie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *