Jakarta | Perspektiftoday-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)
Penahanan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri diperpanjang hingga 30 hari kedepan.
Meski masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, namun Mabes Polri enggan mengomentari penahan eks Pimpinan FPI tersebut. Alasannya penahanan tersebut bukan lagi ranah Polri
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat saat dihubungi, Senin (9/8/2021) .
“(Penahanan HRS) Bukan ranah Polri lagi,” kata Ramadhan.
Menurutnya, sampai saat ini HRS sendiri masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“(HRS) masih ditahan dirutan Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo mengatakan, masa penahanan Rizieq Shihab kembali diperpanjang selama 30 hari.Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap.
“Ada perpanjangan penahanan terkait proses yang RS Ummi selama 30 hari,” kata Sugito saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. [Ps/Mif]