Jakarta | Perspektiftoday-Pelaporan pajak harus tepat waktu guna menghindari denda, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan setiap tahun oleh para Wajib Pajak.
Kini SPT bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebagai catatan, wajib pajak yang akan melakukan pelaporan melalui halaman website djponline.pajak.go.id harus memiliki terlebih dahulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk mendapatkan NPWP dan EFIN tersebut, seorang wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik atas nama Orang Pribadi maupun Badan.
Baru setelah mendapatkan nomor keduanya, anda harus registrasi di djponline.pajak.go.id atau pada kolom registrasi.
Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi data, seperti NPWP dan EFIN yang sudah didapatkan sebelumnya melalui pendaftaran langsung di KPP terdekat.
Ikuti langkah-langkahnya dan sekarang anda sudah bisa melakukan pelaporan secara online.
Sebagaimana dikutip dari pajak.go.id, pelaporan tahun ini akan berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021.
Diingatkan juga bagi para wajib pajak yang telah memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, maka ia harus melakukan pelaporan pajak tahunan.
Tidak terkecuali bagi para wajib pajak dengan penghasilan di bawah nominal tersebut, pelapor harus tetap melakukan pengisian SPT untuk pencatatan.
Meskipun pelaporan nanti, hasil dilaporkan pada SPT Tahunannya adalah nihil atau kategori tidak wajib pajak.
Jangan lupa, sebelum bisa melakukan pelaporan online, pastikan anda sudah registrasi, kemudian anda bisa login pada kolom yang tersedia dengan mengisi NPWP dan password, lalu isi kode keamanannya juga.
Setelah itu baru Anda klik login untuk masuk ke halaman berikutnya.
Siapkah dokumen yang diperlukan untuk pelaporan seperti bukti potong, yaitu dokumen yang didapatkan dari pemberi kerja, misalnya perusahaan, atau pemotong pajak yang umumnya dilakukan HRD suatu perusahaan.
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti: langsung mendatangi KPP terdekat, kirim Pos atau jasa pengantar, atau melalui daring Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa ditemukan di Playstore atau IOS.
Bila diurutkan, berikut tata cara pembayaran pajak melalui online (website), yaitu:
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik kolom login di pojok kanan atas, isi data pada kolom sesuai data Anda, NPWP dan password, juga kode keamanan, lalu klik tombol login di bawah (pastikan akun anda sudah didaftarkan/registrasi)
3.Pastikan datanya benar.
4. Bila benar, Anda akan dibawa ke dashboard (halaman depan website pelaporan pajak online)
5. Klik lapor
6. Klik icon dengan nama e-Filling (pengisian elektronik)
7. Tekan tombol bertuliskan “Buat SPT”
8. Tunggu, lalu muncul beberapa pertanyaan. Pilihlah jawaban yang tepat
9. Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan untuk pengisian formulir 1770 S, maka anda pilih formulir bertuliskan “Dengan Bentuk Formulir”
10. Bila kesulitan, di halam tersebut terdapat panduan. Anda bisa memilihnya jawaban “Dengan Panduan”
11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
12. Isi data formulir di dalamnya, mencakup isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (apabila terdapat kesalahan dalam SPT Tahunan sebelumnya)
13. Klik langkah selanjutnya
14. Secara otomatis, sistem akan mendeteksi adanya data pembayaran pajak dari pihak ketiga, seperti perusahaan pemberi kerja
15. Setelah selesai, klik “Ya” bila data yang terisi sudah tepat
16. Anda juga bisa memilih “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong perusahaan yang anda terima dengan melanjutkan pengisian pada bagian A lampiran penghasilan final
17. Catatan, jika ada bukti potongan yang belum dimasukan, inputkan data tersebut dengan mengklik tombol “Tambah”
18. Isi kembali data yang wajib diisi
19. Pada bagian B, isi data harta kekayaan yang dimiliki. Kamu juga bisa menggunakan harta kekayaan yang dilaporkan tahun lalu atau dapat memperbaharuinya di tahun paling baru jika terdapat penambahan
20. Pada bagian C, bila terdapat utang tahun sebelumnya, kamu bisa isi atau klik “Tambah” bila ingin menambahkan data utang baru
21. Pada bagian D, isikan daftar anggota keluarga
22. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto (penghasilan bersih) dalam negeri, dengan syarat bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan lainnya
23. Pada lampiran berikutnya Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (barang yang tidak dikenai pajak)
24. Berikutnya, di bagian C, isikan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang didapat oleh Anda dari tempat kerja
25. Data yang harus diisi meliputi jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP milik tempat kerja, seperti perusahaan), nomor bukti potong, tangga bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
26. Klik langkah selanjutnya
27. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
28. Di bagian A untuk penghasilan neto (penghasilan bersih), isi sesuai penghasilan neto dalam negeri berkaitan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, termasuk penghasilan neto luar negeri.
29. Isi jumlah uang apabila wajib pajak membayar zakat pada lembaga resmi layanan zakat
30. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
31. Bagian C, hanya berlaku bila anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri
32. Bagian D, apabila Anda pernah membayar angsuran PPh 25, anda harus mengisi ini
33. Bagian E, kamu harus memastikan SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, Jadi, check kembali
34. Jika SPT ternyata nihil, Anda bisa langsung melanjutkan pengisian di “Lanjut F”
35. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
36. Jika belum bayar, Anda pilih belum. Lalu, anda akan diarahkan ke bagian e-billing
37. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju (klik) jika data yang kamu isi sudah benar dan tepat
38. Terakhir, ambil kode verifikasi dan check email Anda karena kode akan dikirim via email
39. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain atau new tab), dan masukan kodenya ke kolom yang sudah disediakan
40. Klik kirim SPT
41. Selesai
Apabila Anda mengalami kesulitan atau ada pertanyaan yang harus diajukan, silahkan hubungi pihak terkait atau datangi langsung KPP terdekat atau tempat anda terdaftar.
Kontak Direktorat Jenderal Pajak
Telephone = (62-21) 525 0208, 525 1609, 526 2880
Fax = (62-21) 525 1245
Call Center/Kring Pajak = (62-21) 1500200
Surel pengaduan = pengaduan@pajak.go.id
Informasi perpajakan = informasi@pajak.go.id
Laman resmi = www.pajak.go.id.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: pajak.go.id, djponline.pajak.go.id