
Lebong | Perspektiftoday -Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Magelang Baru melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan SDGs Desa tahun 2021 berpusat di Kantor Desa setempat.Musyawarah Desa ini di hadiri Oleh Perangkat Desa dan Staf, Pemangku Adat, Pendamping Desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, serta perwakilan pendata (Enumerator) masing-masing dusun.
Musyawarah desa yang di pimpin oleh, Hendri Witarsi selaku Kepala Desa Magelang Baru ini membahas hasil Pendataan yang di laksanakan oleh tim pendataan SDGS ( Sustainable Development Goals Desa ), Desa yang telah melaksanakan pendataan pada awal bulan Mei sampai akhir Juni 2021.
Musyawarah Desa Penetapan hasil Pendataan SDGs Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong Tahun 2021 diselenggarakan pada hari ini Kamis, 12 Agustus 2021.

Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Magelang Baru, Hendri Witarsi beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LP3M dan Tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tim dari Kecamatan Lebong Sakti dan Pendamping Desa. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RT, keluarga dan individu
Hasil Kegiatan :
- Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
- Survei RT, jumlah RT dan dusun, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, kepala dusun, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
- Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 417 KK (empat ratus tujuh belas ) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
- Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 1242 (seribu dua ratus empat puluh dua) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
- Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.
Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh Kepala Desa, Ketua Pokja Pemutakhiran data SDGs, Ketua BPD, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Aziz Zulhakim selaku TA menyampaikan,”Dari pelaksanaan kurang lebih satu bulan berjalan, terdapat 4 Kusioner SDGs Desa yang terdapat pada aplikasi pendataan SDGs Desa guna pemutakhiran data desa tahun 2021, di antaranya Kusioner Survey Desa yang terdiri dari Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Regulasi, APBD, Aset Desa, Layanan Kerjasama, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMD, unit usaha BUMD, Infrastruktur dan lainnya Kusioner Survey RT dan Dusun, diantaranya lokasi, pengurus, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemsyarakatan, keamanan, tindak kejahatan, dan kegiatan warga. Kusioner Survey Keluarga, meliputi lokasi & pemukiman, akses pendidikan, akses sarana dan prasarana, dan lain-lain, Kusioner Individu, meliputi deskripsi individu, deskripsi pekerjaan, deskripsi kesehtan, deskripsi pendidikan,”ungkapnya.
Materi yang di bahas diantaranya penyampaian hasil pendataan SDGs Desa, Evaluasi dan Pembahasan pendataan SDGs Desa, Penetapan sebagai dasar penyusunan RKPDes tahun berikutnya dan penandatanganan Berita Acara Musdesus SDGs oleh Kepala Desa dan BPD serta perwakilan masyarakat, BPD dan perwakilan masyarakat telah menyepakati hasil pendataan SDGs Desa tahun 2021 di Desa Magelang Baru.
Kades Hendri Witarsi juga menyampaikan,” Terimakasih kepada Tim Pokja Pendataan SDGs dalam Pendataan dan Penginputan Data SDGs Tahun 2021 telah selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu jadwal pendataan SDGs di mulai dari tgl 1 Maret-31 Mei 2021,”ungkap Kades.
Besar Harapan Hasil dari pemutakhiran data desa dapat digunakan sebagai basis penyusunan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah. Dengan begitu, program-program yang akan dilaksanakan daerah akan tepat sasaran karena berbasis pada permasalahan dan kebutuhan yang terjadi di desa.(PM)