Sidang Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Mukomuko Setujui 3 Raperda dari 5 Usulan Bupati

Mukomuko | Perspektiftoday-Jumat (18/08/2021), Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM mengikuti Sidang Paripurna di Graha Paripurna DPRD kabupaten Mukomuko. Sidang juga dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, serta Kepala OPD yang datang langsung maupun melalui Zoom Meeting. Agenda Sidang Paripurna kali ini adalah penetapan persetujuan bersama atas raperda tentang RPJMD Kabupaten Mukomuko tahun 2021-2026, serta penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS Kabupaten Mukomuko  tahun anggaran 2022. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, S. Sos, serta berlangsung dengan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Mukomuko, H Sapuan  usai sidang menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 sudah disepakti dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Mukomuko. Dalam RPJMD itu, secara garis besar Bupati Sapuan menyebut beberapa hal diantaranya berisi tentang perwujudan visi misi Kabuapten Mukomuko Mukomuko yang maju, mandiri, berkarakter dan mandiri berbasis agro, perikanan, berilmu pengetahuan dan teknologi serta beriman dan bertakwa hingga mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Rencana tersebut diantaranya, pemulihan ekonomi dan pariwisata berbasis digital, peningkatan layanan pendidikan, peningkatan infrastruktur dan lingkungan, serta peningkatan nilai religus, nasionalis, serta kesetaraan gender.

RPJMD kabupaten Mukomuko telah disetujui ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD dan Bupati Mukomuko. Usai disepakati, Sapuan akan mengirimkan RPJMD ini ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapatkan berbagai rekomendasi lainnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“RPJMD Kabupaten Mukomuko  sudah disetujui, dan secepatnya akan kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut. Setelah itu, RPJMD tadi akan kami sahkan menjadi Perda yang akan digunakan sebagai landasan dalam menyusun kegiatan-kegiatan kabupaten Mukomuko kedepannya,” jelas Bupati Sapuan.

Sidang paripurna ke-10 DPRD Mukomuko menyetujui  tiga dari lima Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Yakni Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuuko 2021-2026, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2011,

tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten

Mukomuko Tahun 2020.

Sedangkan dua Raperda, yakni tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan

Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW,

memerlukan kajian lebih lanjut dan belum disepakati.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2021-2026 Kabupaten Mukomuko mengatakan, DPRD kabupaten Mukomuko  menyetujui RPJMD kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 menjadi Perda setelah memberikan berbagai rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan diantaranya, di masa pandemi ini penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus diprioritaskan. Pembahasan RPJMD tahun ini mengacu dari RPJMD tahun lalu dan menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Mukomuko  dalam menyusun program kerja selama lima tahun kedepan.

“Banyak rekomendasi yang diberikan terhadap RPJMD 2021-2026 Kabupaten Mukomuko  ini, karena pada dasarnya RPJMD ini merupakan sarana untuk mengimplementasikan visi misi kepala daerah yang terpilih. Sehingga RPJMD menjadi pedoman penyusunan program kerja kepala daerah selama lima tahun kedepan,” jelas Ketua Pansus.

Nantinya, setelah Raperda RPJMD kabupaten Mukomuko  2021-2026 disetujui oleh Gubernur dan  disahkan menjadi Perda, maka akan digunakan Pemkab Mukomuko  sebagai dasar landasan menyusun kegiatan di masa mendatang.

“Kita berharap melalui rapat Paripurna  ini dapat bersenergi dan berkolaborasi dalam pembangunan 5 tahun yang akan datang. Sinergisitas dan kolaborasi merupakan kunci penting dalam membangun Kabupaten Mukomuko, ” kata Bupati usai siding.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *