
Rejang Lebong | Perspektiftoday-Beberapa waktu yang lalu Perwakilan Masyarakat Talang Benih mendatangi Sekretariat PKNRI Daerah Rejang Lebong, Jalan Lintas Curup-Lebong Desa Tabarenah Curup Utara Rejang Lebong.
Tujuan kedatangan beberapa warga Talang Benih tersebut ke Kantor PKNRI Rejang Lebong meminta Tim Investigas PKN melihat bangunan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berada ditempat tinggalnya, guna melihat secara langsung kondisi bangunan infrastruktur yang merupakan Program Kotaku yang ada di kelurahan Talang Benih.
Menurut salah seorang Warga Talang Benih menyatakan, bangunan itu tidak sempurna bahkan dinilai telah melenceng dai rencana awal RAB.
“Saya mohon Bapak Pimpinan dan Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong sudi melihat langsung kondisi bangunan Kotaku diwilayah akmi Pak, karena kami menduga Program tersebut dikerjakan kurang sesuai RAB atau perencanaan awal sesuai Juklak Juknis,” kata salah seorang warga Talang benih (yang tidak mau disebut namanya) Kepada media ini,
Berdasarkan Keluhan warga yang kami nilai sebagai laporan tersebut, Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong mencoba Kroscek ke lapangan,28/08/2021, alhasil ditemukan beberapa kejanggalan yang kemudian kami rangkum sebagai catatan.
- Aspal Curah yang digunakan untuk Keperluan pengaspalan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, karena seharusnya Aspal menggunakan Produk dalam negeri yang berstandar SNI, dilapangan ditemukan menggunakan Aspal Curah Shel Bitument sedangkan direkomendasikan menggunan Aspal Pertamina, guna Pengaspalan Jalan Lingkungan.
- Drainase banyak sumbatan sampah dan terlihat kumuh
- H.O.K diduga melenceng dari RAB, sebagai contoh, untuk harga papan cor saja senilai 3 juta rupiah.
- Jalan Lingkungan berupa Rabat Bethon seharusnya memiliki ketebalan 15cm sedangkan kenyataan dilapangan ditemukan ukuran hanya seukuran bata merah atau 10cm
Usai melakukan Investigasi lapangan, Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong yang didampingi media perspektiftoday mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang anggota KSM , Asef. Dan langsung mendatang kediamana Sdr. Asef selaku KSM Talang Benih guna menanyakan tentang Program Kotaku yang telah digulirkan pemerintah dan telah selesai dikerjakan, guna meminta Hak Jawab agar pemebritaan yang akan dirilis sesuai prosedur dan berimbang.

Tim Investigasi PKNRI Rejang Lebong bersama Media harus telan pil pahit, pasalnya sudah beberapa kali mendatangi Kediaman Asef dirumahnya tidak juga bertemu.
Karena beberapa kali datang ke kediaman Asef selaku KSM, dan tidak sekalipun berjumpa, Tim memutuskan untuk menghubungi Via Telpon Selular namun lagi lagi PKNRI dan Media harus kecewa karena Telpon tidak bisa dihubungi/tidak dijawab oleh yang bersangkutan, dan Tim menyimpulkan bahwa Asef diduga sengaja menghindar dari PKN dan Media.
Berdasarkan hal tersebut diatas PKN dan Media akan segera menyiapkan berkas berupa dami pengaduan dan akan segera dilayangkan kepada, Kejari RL, Tim Tipikor RL, Dinas PURR RL juga Inspektorat RL.
Sementara menyiapkan berkas pengaduan, Tim PKN bersama media akan kumpulkan data valid beserta data lapangan untuk dituangkan kedalam berkas pengaduan.Berkas RAB telah ada pada PKN untuk di pelajari dan dikoordinasikan kepada APH untuk secepatnya dilakukan Audit mulai dari bangunan hingga administrasi dan harus melibatkan Tim PKN selaku warga masyarakat agar transparan dan profesional.

Sekilas Tentang Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)
Implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap (a) pendataan; (b) perencanaan; (c) pelaksanaan, (d) pemantauan dan evaluasi dan (e) keberlanjutan. Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak boleh merugikan masyarakat, maka dalam pelaksanaan Program Kotaku selalu menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social safeguard).
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Bangunan Gedung
• Ketidakteraturan bangunan;
• Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
• Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat
2. Kondisi Jalan Lingkungan
• Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
• Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
• Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
• Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi
4. Kondisi Drainase Lingkungan
• Drainase lingkungan tidak tersedia;
• Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
• Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
• Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
• Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
• Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
• Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
• Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
• Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.