Diduga Kegiatan Yang Dikerjakan Oleh Pihak Kontraktor Tidak Mengikuti Aturan SOP K3

Lebong Perspektiftoday – Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi air Uram (DAK Infrastruktur )proyek pemerintah di Kabupaten Lebong masih lemah Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3.

Salah satunya proyek pembangunan jaringan irigasi air Uram (DAK Infrastruktur ) Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong yang tampak mengabaikan semua protokol kesehatan dan keselamatan kerja terlebih pada masa pandemi covid19.

Bedasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan CV Mastuva Corporation dengan APBD Anggaran dana DAK Kabupaten Lebong 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Penghubungan Bidang Sumber Daya Air senilai Rp 1.306.815.787,89 pada proyek pembangunan jaringan irigasi air Uram (DAK Infrastruktur ) yang telah di papan kegiatan yang ada di lapangan dan dilapangan sudah berjalan 2 bulan terhitung dari dari SPMK(Surat Perintah Mulai Kerja) 02 Juli 2021

Dari Tipikor KPK mintak kepada Konsultan dan Kontraktor harus rajin ke lapangan, supaya proyek yang dikerjakan bisa di nikmati oleh masyarakat yang ada di aliran irigasi, saya mintak kepada Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air jangan asal- asalan pengalaman Proyek irigasi tahun 2019 di air Pau di Kecamatan Lebong Selatan (tes), mengiangkatkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Lebong, tegaskan kepada Konsultan pengawas dan Kontraktor agar pekerjaan yang ada dilapangan untuk menjaga kualitas dan kuantitas mutu di lapangan, tolong diawasi untuk Lebong sejahtera karna itu misi visi dari Bupati dan Wakil Bupati, tutup Bang Ambon

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas para pekerja yang menyalahi peraturan UU tentang ke tenaga kerjaan yang ada di lapangan di saat kompirmasi dan pantauan media dengan Tipikor KPK.tutup (PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *