
Lebong | Perspektiftoday – Hasil pantauan media dilapangan, akhir-akhir ini banyak pasangan yang tinggal di daerah, sudah bisa melangsungkan penikahan, namun buku nikahnya sampai sekarang belum dapat.
Kua-normatif dalam ajaran agama Islam, perkawinan adalah sunnah Rasullulah dan perbuatan itu dalam rangka mencapai taqwa dan beribadah kepada Allah SWT. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkannya sebagai “untuk menaati perintah Allah” dan sebagai sarana “ibadah” kepada Allah. Perbuatan yang mulia,
Sebagai suatu perbuatan mengikuti sunnah, maupun peristiwa kontraktual yang tidak biasa namun bersifat sakral maka tidak relevan jika perkawinan sengaja dirancang sehingga menimbukan mudharat, dengan menyembunyikan (pencatatan) peristiwa hukum perkawinan itu. Menurut Prof.Dr.T.Jafizham,SH., perkawinan bukan suatu hubungan secara diam-diam. Perkawinan menurut agama Islam salah satu tandanya mengumumkan berita perkawinan secara terbuka

Apalagi jika dengan menyelundupkan hukum untuk memperoleh keabsahan perkawinan, adalah faktual dan bukan persangkaan, masih banyak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan yang mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak, mencakup relasi dalam hukum keluarga, termasuk hak-hak anak atas pelayanan sosial, pendidikan, dan pencatatan kelahiran. Tentu saja hal itu vis a vis dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Kami dari LSM Komnaspan Kab Lebong beberapa temuan kita dalam satu tahun ini sewaktu tahun 2018 Kepala KUA kita di Lebong Tengah adalah Pak Arif Azizi, jadi beberapa yang dinikahkann seperti di Desa Semel ako 3 kebetulan juga adalah keluarga kita ada 2 orang ; Putra dan Toso jadi mereka nikah hampir Tiga Tahun Lebih setiap ditanya untuk pengeluaran buku nikah mereka bertanya sama Pak Kades Semalako 3, ternyata Pak Kades Yon ke kantor Pak Arif sebagai orang KUA, alasan Pak Arif buku nikah tersebut belum ada sampai sekarang maksud dan tujuan kita menanyakan keberadaan buku nikah tersebut, sedangkan uang administrasi sebesar Rp 600 ribu rupiah sama Pak Kades kebetulan Pak Arif setiap ditanyakan ada – ada tapi sampai sekarang tidak ada, ternyata dari pihak adek Kito mau bikin Kartu Keluarga (KK) sampai sekarang pihak putra belum bisa buat Kartu Keluarga (KK) karna sarat buat Kk adalah buku nikah, masyarakat bertanya maksud dan tujuan Kepala KUA tu apa karena penanggung jawab buku nikah tu dari pihak KUA karna 2018 Kepala KUA Pak Arif dan Kepala KUA Lebong Tengah Kecamatan Lebong Pak Daswin S.Pdi untuk tahun 2021, tutup Suardi
Orang tua dari meta mertuanya putra acara pernikahan mereka ditahun 2018 dizaman Kepala KUA Pak Arif selamat pernikahan ditahun 2018 keluarga pak putra, karena keluarga dari Pak Putra mau buat Kartu Keluarga (KK) syarat pembuatan memerlukan buku nikah tetapi sampai sekarang buku nikah belum juga selesai sampai sekarang, Keluarga putra sudah sering kompirmasi kepada Kepala Desa Semelako 3 Kecamatan Lebong Tengah, Kepala Desa Semelako 3 masih nungguh berita dari Kantor Urusan Agama (KUA), tutup Suwarni

saya sebagai Kepala KUA Daswin sudah kompirmasi sama Kepala KUA Arif Aziz semasa itu urusan pak Arif jangan dikotak – Katik masalah dia tugas – tugas yang telah yang blum terselesaikan karna urusan tahun 2018 pak Arif, karena datanya di zaman pak Arif berkasnya juga menurut kepala Desa masalah ini dengan Pak Arif lengkap waktu itu yang ada informasi tahun 2018 yang daftar menurut kepala desa sudah alat nikah dokumennya belum diterbitkan, kalau di KUA yang daftar dikoreksi berkas kalau ada kekurangan masalah umur di buat surat penolakan kalau umurnya kurang dari 19 tahun, untuk pendaftaran kita langsung kepengadilan dari berkas di kembalikan bahwa tidak bisa di daftarkan kalau berkasnya tidak lengkap dan kecuali mengambil berkas kompinsasi dari pengadilan agama lalu bisa didaftarkan, jadi kalau menurut pak kades semelako 3 bahwa mereka sudah menyerahkan berkas lengkap 2 pasang pengantin atas nam Toso dan Putra sementara jadi dokumen buku nikah penting dibutuhkan oleh mereka untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), tutup Daswin
Kita harapkan kepada Kepala KUA yang lama tahun 2018 mohon menyelesaikan tugas – tugas yang belum di selesaikan masalah dokumen atau berupa buku nikah yang belum di kasih dengan calon pengantin, karna masalahnya pernikahan tidak bisa di ulang lagi, nikah 2018 untuk mengeluarkan buku nikah harus balik lagi kepengadilan di sebut isbad nikah
informasi dari kepala desa semelako 3 tahun 2018 kepala KUA dipimpin oleh pak Arif Aziz kecematan Lebong tengan kabupaten Lebong , kau itu saya sebagai kepala desa kami kemaren sudah mendaftar diri tinggal keputusan dari kepala KUA, dari kepala desa NA sudah diberikan, uang pendaftar sudah diberikan sebesar Rp 600 ribu dengan kepala KUA Arif Aziz uang tersebut kepala Desa semelako 3 kepada pak Arif ditahun 2018 dan sampai sekarang buku nikah sampai sekarang belum juga dikeluar oleh Kepala KUA Arif Aziz , tutup kepala Desa.(PM)
