Perspektiftoday

Mukomuko-Bupati Mukomuko, Sapuan SE MM Ak CA CPA menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dengan agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Rapat bertempat di ruang Paripurna Sektretariat Daerah Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 30 September 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dan dihadiri oleh Sekda pemkab Mukomuko, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati beserta seluruh asisten, seluruh OPD, Ketua TP PKK, Ketua IKAD, Ketua DWP Kabupaten Mukomuko, instansi vertikal di wilayah Kabupaten Mukomuko perwakilan BUMN serta perwakilan BUMD.
Pada sambutan Bupati Mukomuko, menyebutkan bahwa kegiatan yang di laksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut pembahasan yang dilakukan oleh perangkat daerah bersama dengan komisi DPRD dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) pada bebebrapa waktu lalu sehingga pada hari ini terbitlah pengambilan keputusan bersama.

” Laporan Hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) pun sudah kita dengar dengan seksama. Kami sangat memahami hal yang di sampaikan, kami berharap nantinya hal ini dapat menjadi perhatian kami demi terciptanya pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Mukomuko ini,” Ujarnya.
Bupati Mukomuko dalam sambutannya berterimakasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Perubahan ke III APBD Tahun 2021 menjadi Perda (Peraturan Daerah) APBD Tahun 2021.
“Kami menyusun APBD ini tentu penuh kekurangan, karena ada beberapa pengeluaran yang tidak terprediksikan, sehingga kami perlu laporkan dan juga persilahkan untuk melakukan penelitian terhadap penggunaan BTT (Belanja Tak Terduga), dimana BTT itu digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan Covid-19, “ujar Bupati
Bupati sepakat dengan apa yang dikatakan oleh para fraksi dari setiap partai yaitu terkait setiap usulan yang diajukan oleh eksekutif, maka wajib dilampirkan semua dokumen penyerta sejelas-jelasnya agar transparan.
“Tentunya kami mencermati apa yang disampaikan masing-masing fraksi dalam kata akhir, tentu kami sepakat dengan usulan maupun pendapat fraksi , setiap usulan yang diajukan oleh eksekutif, wajib melampirkan sejelas-jelasnya, semua dokumen-dokumen itu, supaya semuanya menjadi transparan,” ujarnya.

Maka dari itu, Bupati Mukomuko menginstruksikan kepada para sekretaris di lingkungan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melengkapi setiap data yang dibutuhkan oleh anggota DPRD terkait pelaksanaan APBD Perubahan 2021.
“DPRD adalah manifestasi dari wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, sedangkan birokrat dipilih berdasarkan tes CPNS, dan tentu bekerja dalam fungsi pemerintahan daerah,” ucapnya.
Bupati Mukomuko berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2021 di Kabupaten Mukomuko bisa berjalan dengan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Rencana Perubahan APBD Kabupaten Mukomuko ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan, nantinya akan dsampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Saya selaku Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan serta para tim anggaran pemerintah daerah yang telah tiada hentinya bekerja sehingga terciptalah keputusan ini, semoga apa yang kita kerjakan hari ini di ridhoi oleh allah SWT.” Tutupnya.(Arios)
