Ini Motif Istri Pengusaha Rumah Makan di Karawang Membunuh Sang Suami

Perspektiftoday

KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan di Karawang. 

Polisi menangkap enam pelaku. 

Salah satu yang ditangkap ialah istri korban. 

Perempuan berinisial NW itu diduga sebagai otak pembunuhan terhadap suaminya yang bernama Khairul Amin (54). 

“Hari ini kami sudah tangkap enam pelaku, yang mana salah satunya merupakan istri korban,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11). 

Aldi menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. 

Sebanyak pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

“Setelah kami melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, kemudian kami menangkap AM alias Otong. Setelah itu kami berhasil mengungkap para pelaku lainnya,” katanya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati.

“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain),” jelasnya.

Menurutnya, atas dasar itulah NW berkeinginan menghabisi nyawa suaminya, tetapi dengan ‘tangan’ orang lain. 

Dia menjelaskan aksi itu sudah direncanakan sejak September 2021. 

Menurut Aldi, NW menjanjikan akan memberikan Rp 30 juta kepada para pelaku agar menghabisi nyawa suaminya. 

Para pelaku dikabarkan sudah menerima Rp 20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut. 

Uang yang sudah diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk menyantet korban, tetapi gagal. 

Akhirnya, dilakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. 

Pada Rabu (27/10), seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar. 

Korban meninggal dengan kondisi banyak luka tusuk di tubuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *