Pejabat (Kades) Kota Donok Menelan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Perspektiftoday | Lebong –Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu Resor Lebong, gelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana desa (DD) kota donok Kecamatan Lebong selatan sudah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka. Bertempat di Mapolres Lebong, pada Selasa, 7/12/2021.

Dana desa (DD) kota donok tahun anggaran 2018 itu sebesar Rp. 844.930.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Dengan kronologi, Kamis 18 November 2018 EP telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi, dari situ penyidik langsung membuat adminitrasi penangkapan terhadap tersangka.

“Dari pemeriksaan saksi telah memenuhi unsur pidana, kita kemudian membuat adminitrasi penangkapan,terhadap tersangka EP alias ET ini” ujar sat Reskrim unit Tipikor polres lebong

Untuk diketahui rincian dari dana desa (DD) tahun anggaran 2018 Rp. 844.930.00 tersebut sebagai berikut

1.Pembangunan fisik sebanyak 4 bangunan saluran irigasi sebesar Rp. 364.350.000 ( tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

3(tiga) Bangunan jalan lingkungan Desa sebesar Rp. 306.015.000 ( tiga ratus lima juta lima belas ribu rupiah)
1(satu) bangunan sarana olah raga lapangan volly Rp. 31.500.000 ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
1(satu) kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) yang bergerak di bidang sarana produksi (SAPRODI) alat alat pertanian dengan nilai sebesar Rp. 144.065.000 ( seratus empat puluh empat juta enam puluh lima ribu rupiah).
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik universitas Bengkulu (UNIB) menyatakan bahwa terhadap pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa kota donok T.A 2018 terdapat kekurangan volume dari setiap pekerjaan.

Dan kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) desa kota donok yang bergerak di bidang Saprodi alat alat pertanian dengan dana sebesar Rp. 144.065.000 ( seratus empat puluh empat juta enam puluh lima ribu rupiah) tidak pernah dilaksanakan atau fiktif.

Sudah dilaksanakan juga Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor inspektorat kabupaten Lebong terhadap Dana Desa Kota Donok T.A 2018 menyatakan kerugian Keuangan Negara dari tindak pidana korupsi Dana Desa Kota Donok Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.398.436.510 (tiga ratus sembilan puluh delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah).

Tersangka EP alias ET telah dikenakan melanggar pasal (2) ayat (1) subsider pasal 3 undang undang republik Indonesia nomr 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah menjadi undang undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tantang tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).

(Veni M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *