Pelaku Rudapaksa Ibu Muda di Nongsa Batam Dituntut 19 Tahun Penjara, Dijerat 4 Kasus

PERSPEKTIFTODAY

BATAM-Kasus rudapaksa terhadap ibu muda di daerah Batubesar, Nongsa, Kota Batam berlanjut.

Terdakwa dalam kasus ini, Lanuhudi alias Udin (39), dituntut 19 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (8/12/2021).

Tuntutan 19 tahun penjara tersebut bukan untuk satu tindak kejahatan saja. Melainkan total hukuman dari beberapa tindak pidana yang dilakukan Udin.

“Tuntutan sudah dibacakan tadi. Total hukuman 19 tahun,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi.

Wahyu mengatakan, ada empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) atas nama Udin.

“Ya, empat berkas. Untuk pencurian 1 tahun, lalu ada 2 berkas Pasal 285 [10 tahun], dan Pasal 82 UU perlindungan anak 8 tahun,” jelasnya.

Udin Rudapaksa Ibu Muda di Nongsa

Kasus Udin sempat membuat gempar warga Batubesar, Nongsa.

Pasalnya, ia nekat merudapaksa seorang ibu muda berinisial YI di rumahnya sendiri.

Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, Udin masuk ke rumah YI dengan mencungkil jendela.

Setibanya di dalam, ia langsung mengambil pisau dapur untuk mengancam korban guna memuluskan aksinya.

Akibat perbuatan tersebut, YI pun hingga saat ini masih mengalami trauma cukup berat.

“Kalau sudah dinihari, saya selalu terbangun. Saya selalu khawatir, seolah ada yang mengintai saya,” ujar korban.

Tidak hanya YI, Udin juga nekat merudapaksa seorang perempuan lagi lainnya di tempat berbeda.

“Pelaku ini pengangguran. Dia memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Di mana, korban berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku,” ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).

“Ada tiga laporan polisi atas nama pelaku. Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan, LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas, dan terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Yudi lagi.

Selain itu, anak di bawah umur pun turut menjadi korbannya. Korban sebut saja Bunga (17).

Kini, Udin pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi.(RLS-DESI M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *