2 TAHUN Cerai, Dendam Suami Belum Sirna, Mantan Istri Jadi Tumbal: Ditemukan Tanpa Busana

PERSPEKTIFTODAY | ACEH-Sebelum ditemukan di pinggir jalur lintasan pekebun Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (14/12/2021) siang, ternyata jasad NZ (47), perempuan yang menjadi korban pembunuhan mantan suaminya sempat dikubur di kamar mandi rumah pelaku HH (49), di Gampong Lam Hasan, masih dalam Kecamatan Peukan Bada.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).


Menurut AKP Ryan, pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh HH, mantan suami NZ yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat itu, melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polresta serta personel Polsek Peukan Bada.

Di samping itu, turut dibantu personel Subdit Cyber Dit Reskrimsus dan Jatantas Dit Reskrimum Polda Aceh yang berhasil mengamankan pelaku HH pada Rabu (15/12/2021) malam.

Kecurigaan tim gabungan terhadap pelaku HH, karena korban NZ terakhir berkomunikasi dengan tersangka.

Hal itu juga diperkuat oleh keterangan dari keluarga korban di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Terakhir korban meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali, yakni pada Kamis pagi, 18 November 2021 lalu, untuk mengantar anaknya sekolah ke Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada,” urainya.

“Dari informasi yang diperoleh kemudian, tim melakukan penyelidikan intensif sehingga kecurigaan pun mengarah ke HH, mantan suami korban,” sebut Kasat Reskrim.

Khawatir pelaku akan melarikan diri, tim gabungan pun bergerak cepat dan mengamankan HH di rumahnya di Lam Hasan pada Rabu (15/12/2021) malam.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban NZ, yang tak lain mantan istrinya yang sudah cerai talak dan pisah rumah selama 2 tahun lalu.

Korban mendatangi rumah pelaku HH yang juga mantan suaminya itu untuk meminta uang Rp 50 ribu, untuk kepentingan membeli obat bagi anak mereka yang sakit.


Di samping itu, korban meminta uang Rp 50 juta saja, dari hasil penjualan rumah milik bersama sebesar Rp 150 juta.

Pelaku yang keberatan dengan permintaan uang oleh korban langsung menghabisinya dengan cara korban didorong ke dinding dengan kedua tangannya.

Dorongan kuat tersebut membuat korban jatuh tersungkur. Dari mulut, hidung, dan telinga korban bercucuran darah segar.

Tak sampai disitu, tersangka HH kembali menganiaya mantan istrinya itu menggunakan siku kanannya ke arah dada korban yang sudah tak sadarkan diri, secara berulang kali.

Korban NZ yang diperkirakan sudah meninggal pada saat itu oleh tersangka HH, langsung ditutupi dengan selimut serta jasad korban sempat diletakkan di bawah kasur tempat tidur tersangka.

“Untuk menghilangkan jejak atas apa yang dilakukannnya, tersangka HH membuang sepeda motor Honda Scoopy milik korban ke Sungai Leupung, Kecamatan Leupung, Aceh Besar,” terang AKP Ryan.

Belakangan, sepeda motor itu ditemukan oleh personel Polsek Leupung. Hasil pengecekan pemilik sepeda motor itu diketahui milik NZ, warga Kecamatan Ulee Kareng.

Polisi pun melakukan pengecekan ke alamat pemilik sepeda motor itu.

Dari sanalah, pengungkapan kasus pembunuhan NZ yang dilakukan mantan suaminya HH, mulai menunjukkan titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *