
Perspektiftoday | Tegal Jateng-Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan narapidana berinisial RAF (24).
RAF merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan korbannya gadis remaja 17 tahun, T.
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan lewat Facebook.
Kemudian RAF mengajak bertemu dengan iming-iming uang.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, korban dinodai di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
“Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan.”
“Tersangka mengancam korban dengan parang,” kata AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
“Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat.”
“Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres,” ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
“Saya pakai Facebook baru ini.”
“Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya,” katanya.
