
Perspektiftoday | Mukomuko-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, menyarankan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, SE, pemberian BLT dari pemerintah pusat ini hanya bersifat sementara, dan disalurkan hanya beberapa bulan saja.
“Pemkab Mukomuko melalui Dinsos, harus bertanggung jawab apabila dalam penyaluran BLT tidak tepat sasaran, dan jangan sampai menimbulkan persoalan di masyarakat,” imbuhnya kepada Perspektiftoday , Jum’at (23/11/2022).
Sebenarnya kata Ali Saftaini, BLT ini bukan solusi untuk masyarakat, karena hanya diberikan beberapa bulan saja. Selebihnya, masyarakat akan menanggung beban sendiri atas kenaikan harga BBM.
“Apa nggak ada solusi yang lain, tanpa harus menaikkan BBM. Karena BLT BBM ini hanya bersifat sementara,” ujar Ali Saftaini.
Untuk diketahui, ribuan Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Mukomuko, masuk dalam daftar penerima BLT kenaikan harga BBM, setelah Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM, Sabtu beberapa waktu lalu.
Melalui Dinsos , pemberian BLT atas kenaikan harga BBM akan diatur Kementerian Sosial RI, dengan melibatkan kerjasama PT Pos Indonesia.
“Kami masih menunggu jadwal dari PT Pos Indonesia,” tuturnya.
Ali Saftaini menjelaskan, ada tiga skema penyaluran BLT, yakni melalui kantor pos terdekat, kantor kecamatan atau desa/kelurahan atau komunitas setempat, serta disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat yang sudah lanjut usia, sedang sakit, maupun disabilitas.
Setiap keluarga penerima manfaat, akan mendapat bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember 2022, yang disalurkan dalam dua tahap.
Tahap pertama, disalurkan pada bulan September ini sebesar Rp 300.000 untuk periode September dan Oktober, sedangkan tahap kedua, November dan Desember, disalurkan pada November, sebesar Rp 300.000.
Pemkab Mukomuko juga sedang menyiapkan sejumlah skema bantuan bagi warga terdampak kebijakan pengalihan subsidi BBM, termasuk kepada para pelaku transportasi umum.
Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian bantuan ini, berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebesar dua persen, dana desa maksimal 20 persen, serta alokasi biaya tak terduga.
“BLT harus diterima utuh oleh penerima, jangan sampai terpotong oleh biaya atau saldo minimal Bank. Jika tetap terpotong oleh Bank maka tujuan penyaluran utuh kepada masyarakat tidak tercapai dan masyarakat yang dirugikan”. Pungkasnya.
“Alokasi dana desa disalurkan bagi warga yang tidak mendapat program BLT, biaya tak terduga disiapkan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok melalui operasi pasar dan subsidi, ,sesuai instruksi pak bupati, Dinsos Mukomuko masih melakukan update pendataan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terangnya.[Arios/Adv]
