Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Disahkan, Ini Catatan Fraksi DPRD

Perspektiftoday | Kepahiang_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa 27/09/2022.

Pengesahan ini dilakukan setelah 5 fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyetujui rancangan perda tersebut disahkan menjadi perda.

Sebelum fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang melalui juru bicara Bambang Asnadi membacakan hasil pembahasan terhadap struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD defisit anggaran yang sebelumnya sebesar (Rp. 84.361.861.047) ditutupi oleh surplus anggaran pada pembiayaan netto sebesar Rp.84.361.861.047, sehingga defisit anggaran menjadi Rp. 0 atau nihil,” papar Bambang Asnadi.

Setelahnya 5 Fraksi yang menyatakan setuju atas pengesahan raperda tersebut memberikan beberapa catatan.

Fraksi Nasdem melalui Wakil Ketua Fraksi R. M. Johanda, S.Pd menyampaikan kepada dinas terkait untuk dapat segera merealisasikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa yang telah diakomodir.

“Siltap Perangkat Desa telah diakomodir sebesar kurang lebih Rp. 5 Milyar, dengan ini kami mengharapkan dinas terkait segera merealisasikannya agar seluruh kepala desa dan perangkatnya bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat desa. Begitupun insentif tenaga kesehatan (nakes) dan nakes terkait penanggulangan Covid-19 beserta kegiatan OPD lainnya,” sampai Johanda.

Ia pun menambahkan bahwa Fraksi Nasdem mengharapkan saudara Bupati agar dapat proporsional dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang menjadi permasalahan dalam pemerintahan, dalam mengambil kebijakan hendaknya dapat selalu berkoordinasi kepada DPRD supaya pada pelaksanaan fungsinya dapat saling memahami tugas masing-masing secara proporsional.

Selanjutnya Fraksi Golkar yang disampaikan Ketua Fraksi Hendri, A.Md menyinggung ketidakhadiran Pejabat Eselon II di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang lalu.

“Yang diutus oleh OPD dimaksud justru pejabat yang tidak dapat mengambil kebijakan. Dengan kejadian itu, bukannya kami merasa tidak dihargai, namun kami tekankan kepada saudara Bupati dan saudara Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar kiranya hal ini tidak terjadi lagi. Pejabat Eselon II harus memprioritaskan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang di atas kepentingan pribadi,” kata Hendri.

Dilanjutkan Hendri, dengan ketidakhadiran Pejabat Eseleon II dimaksud, Badan Anggaran terpaksa tidak menambah atau pun mengurangi anggaran perubahan di OPD tersebut.

“Pimpinan dan anggota DPRD telah memaksimalkan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas anggaran yang merupakan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang, kepentingan kita bersama. Sementara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menganggap pembahasan anggaran hanya hal yang sepele. Kami tidak ingin hal ini terjadi lagi, untuk itu dalam kesempatan ini sekali lagi kami mengajak kita semua kembali meningkatkan sinergitas antara legislatif dan ekeskutif demi membangun Kabupaten Kepahiang yang kita cintai ini,” pungkas Hendri, A.Md.

Catatan serupa kembali ditegaskan Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui Wakil Ketua Fraksi Drs. Basing Ado.

“Perlu diketahui oleh saudara Bupati bahwa pada saat pembahasan anggaran ada beberapa OPD yang tidak mengikuti pembahasan tersebut sehingga tidak disetujui oleh TAPD dan Banggar DPRD melalui rapat dan keputusan bersama, bukan oleh Banggar saja seperti pernyataan yang disampaikan koordinator TAPD Kabupaten Kepahiang,” tegas Drs. Basing Ado yang juga menjabat sebagai anggota Banggar DPRD.

Kemudian fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Taswin Nata Diningrat ikut mengingatkan OPD terkait pentingnya keikutsertaan dalam pembahasan anggaran, ia menyayangkan adanya Kepala OPD yang tidak hadir dikarenakan urusan pribadi yang tidak mendesak atau mendadak. Dimana pada dasarnya eksekutif dan legislatif telah berkomitmen dan menyadari bahwasanya pada Bulan September 2022 dilakukan pembahasan anggaran terkait kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang.

“Semua rapat yang kami laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang, maka kami harap untuk lebih dihargai dan diutamakan. Jangan sampai timbul kesan OPD menyepelekan rapat tersebut seperti halnya Kepala Dinas tidak dapat hadir karena urusan pribadi, jadi di sini kepala dinas tidak dapat mengutamakan dan mendahulukan mana kepentingan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau kepentingan pribadi,” sampai Taswin Natadiningrat.

Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) melalui Sekretaris Fraksi Franco Escobar, S.Kom menyampaikan alasan tidak terakomodirnya usulan penambahan anggaran PKK.

“Terkait anggaran PKK yang tidak terakomodir tentunya kami Fraksi GPPIS mempunyai pertimbangan, mengingat kegiatan PKK yang sudah dianggarkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Tahun 2022 ini sebesar kurang lebih Rp. 700 juta. Sampai saat ini serapan anggarannya masih sangat rendah, karena baru dibelanjakan kurang lebih Rp. 178 juta yang masih tersisa kurang lebih Rp. 532 juta. Tentunya dengan keterbatasan anggaran kami setuju usulan penambahan anggaran tersebut dialihkan pada OPD yang lebih prioritas demi kelancaran roda pemerintahan Kabupaten Kepahiang,” jelas Franco Escobar, S.Kom yang membacakan pendapat Fraksi GPPIS.

Kemudian Sekretaris DPRD Roland Yudhistira, S.Hut mambacakan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Dilanjutkan penandatanganan dan serah terima Berita Acara serta Surat Keputusan tersebut oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU dalam sambutannya menyampaikan Postur APBD setelah disetujuinya Perda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Ia menyebutkan Bidang Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 38.884.340.652,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 677.500.960.800,-.

“Dengan demikian jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 716.385.301.452,” sebut Bupati Hidayattullah Sjahid.

Pada Bidang Belanja Bupati Hidayat menyebut Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan sebesar Rp. 800.747.162.499,- adapun rinciannya, Belanja Operasi sebesar Rp. 523.878.479.308,-. Belanja Modal sebesar Rp. 150.501.536.348,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2.200.000.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp. 124.167.146.843,-

“Sehingga terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar (Rp. 84.361.861.047,-). Setelah ditutupi oleh Surplus Anggaran pada Pembiayaan Netto sebesar nilai serupa maka surplus/defisit menjadi Rp. 0 (Nihil),” sampai Bupati.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra, S.E., M.Si dan Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom., M.M. menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada semua fraksi yang telah menyetujui pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten kepahiang Tahun 2022.

“Terima kasih kepada segenap Fraksi DPRD yang telah menyetujui pengesahan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Penyusunan APBD ini telah dilakukan dengan baik sesuai dengan rumus dan Peraturan Perundangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Rapat Paripurna dihadiri 22 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Diketahui hadir juga dalam rapat paripurna Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Sekda. Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd, Unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMD, dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

(MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *