Perspektiftoday | Bengkulu-Perangkat Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, yang di wakili oleh Bapak Zulkarnain selaku Kadus III Desa Bandung Marga, didampingi kuasa hukumnya , Zalman Putra SH.MH., dari LKBH UMB Bengkulu, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dalam agenda, pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor. 102/B/2021/PT.TUN. MDN. Tanggal 24 Februari 2021 dan pelaksanaan penenetapan Aksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 27/G/2020/PTUN.BKL pada tanggal 22 Maret 2020.
Adapun yang di panggil untuk menghadiri persidangan adalah Bupati Rejang Lebong selaku atasan Kepala desa Bandung Marga, kecamatan Bermani Ulu Raya. Akan tetapi Bupati Rejang Lebong, tidak memenuhi panggilan PTUN Bengklulu alias Mangkir.
Sedangkan Kepala Desa Bandung Marga sebagai termohon, atas keinginan sendiri meluangkan waktu guna menghadiri undangan tersebut. Kades sendiri mengatakan tidak mewakili atau di perintah oleh Bupati R/L.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kepala desa mengajukan permohonan kepada Hakim Ketua PTUN Bengkulu untuk mengkoordinasikan terlebih dahulu ke atasan kades yaitu Bupati Rejang Lebong. Karena ada hal-hal yang akan di koordinasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaksanaan putusan PTTUN Medan dan hasil penetapan Eksekusi PTUN Bengkulu.
Adapun isi daripada mermohonan tersebut adalan:
- Mengkoorsinasikan tentang perangka desa yang di bentuk oleh kepala desa Bandung Marga karena pembentukan perangkat tersebut di angkat dari orang-orang yang menjadi tim pada saat pemilihan kepala desa yag lalu.
- Mengkoordinasikan tentang Pinjaman di BANK oleh para perangkat desa yang di bentuk kades tersebut, dengan nominal 70 jutaan rupiah.
Dalam sidang lanjutan tanggal 01 november 2022 yang lalu juga di jelaskan oleh hakim ketua PTUN Bengkulu yang sesuai putusan PT.TUN Medan, bahwa SK para penggugat/pemohon sudah aktif kembali sejak di batalkanya SK yang di terbitkan oleh kades Bandung Marga nomor 27 tahun 2020.
Selain dari itu di jelaskan juga bahwa kepala desa Bandung Marga wajib menjalankan isi hasil putusan PT.TUN medan nomor. 102/B/2021/PT.TUN.MDN tanggal 24 Februari 2021. Yang di sebut dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan para pembanding/para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan kepala desa nomor: 27 tahun 2020 tentang pemberhetian dan pengangkatan perangkat desa Bandung Marga. Kecamatan Bermabi Ulu Raya kabupaten Rejang Lebong. Tahun 2020 tertanggal 19 mei 2020 tersebut.
- Mewajibkan kepada terbanding/tergugat untuk mencabut keputusan kepala desa no.27 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bandung Marga tahun 2020 tertanggal 19 mei 2020 tersebut.
- Mewajibkan kepada para terbandin/tergugat untuk :
- Merehabilitasi
- Mengembalikan nama baik
- Kedudukan
- Harkat dan martabat
- Hak-haknya para pembanding/para penggugat sesuai kedudukan semula.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada terbanding/tergugat.
Ini sesuai dengan yang tercantum dalam putusan nomor. 102/B/2021/PT.TUN.MDN. di halaman 4 dan 5.
[Elpis M/Tim Investigasi PKNRI]
Warga negara yang tidak taat hukum, berarti makar.