Gedung SLBN 1 Lebong Dapat Rehab Sekaligus Pembangunan, Diduga K3 Lalai Di Terapkan

Perspektiftiday | Lebong – Tahun 2023, Sekolah SLB mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah propinsi Bengkulu yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu(Dikbud) untuk pembangunan dan Rehap Gedung SLB yang ada di kabupaten Lebong propinsi Bengkulu.

Pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun untuk generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik

Dalam pantauan media kelapangan pada tanggal 27 Juli 2023 jam 11.10 wib, kegiatan yang sudah bergerak pembangunan ada 3 titik dan 2 titik papan yang sudah dipasang papan proyek, ada 1 titik tidak dipasang, saat di lapangan pihak konsultan tidak ada atau memang tidak datang, apa lagi pelaksana lapangan tidak nampak disaat pekerjaan berjalan.

Dari informasi yang kita dapat dan tidak mau di sebut namanya, kegiatan pembangunan gedung SLBN 1 sebanyak 10 kegiatan yang menggunakan dana Dak:

  1. RehabIlitasi ruang guru SLBN 1 Lebong
  2. Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan SLBN 1 Lebong
  3. Rebilitasi euang tata usaha SLBN 1 Lebong
  4. Rehabilitasi toilet (jambang) SLBN 1 Lebong
  5. Rehabilitasi ruang UKS Dak SLBN 1 Lebong
  6. Rehabilitasi ruang kelas SLBN 1 Lebong
  7. Pembangunan ruang perpustaksan SLBN 1 Lebong
  8. Pembangunan kantin SLBN 1 Lebong
  9. Pembangunan ruang keterampilan Dak SLBN 1 Lebong
  10. Pembangunan ruang pembelajar khusus SLBN 1 Lebong

Saat di konfirmasi media melalui WA kepada PPTK kegiatan, media menanyakan berapa personil konsultan pengawasan, ” kata PPTK yang bernama Epindri konsultan pengawas, 1 inspector dan 1 Adm, kata pak Epindri melalui WA

Kewajiban seorang konsultan pengawasan sudah jelas, seharus mereka harus ada di lapangan karna juga mereka sudah memiliki kontrak pengawasan sama pihak Dinas Dikbud provinsi Bengkulu.

Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama, disalah satu kegiatan tersebut tidak dipasang di lokasi pembangunan rehab Gedung SLB, mendadak ada pekerjaan fisik, padahal seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor, nama konsultan pengawas, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya

Apa lagi K3 sebagian kegiatan rehab dan pembangunan gedung SLB seharum wajib mereka pakai antribut K3, karna di dalam penawaran mereka menggunakan sertifikat K3(PM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *