Masa Sidang Ke Dua Tahun 2023 Kepahiang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 Raperda

Perspektiftoday | Kepahiang – Nota Pengantar 3 Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Ke Dua Tahun 2023 telah disampaikan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin (21/08/2023).

Melalui Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si diketahui 3 Nota Pengantar Raperda yang disampaikan terdiri atas 2 Raperda Eksekutif, yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Sedangkan 1 Raperda Inisiatif DPRD yang dimaksud ialah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies. Dimana berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang maka ditunjuk Bapemperda DPRD sebagai inisiator,” sampai Wakil Ketua I DPRD yang didampingi Drs. Basing Ado.

Terhadap Raperda Eksekutif yang disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU, dijelaskan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Terlebih lagi kami sampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati.

Sedangkan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati menyampaikan bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat.

“Kami harap kedua Raperda tersebut kiranya dapat dibahas pada Masa Sidang Kedua ini, untuk melengkapi Peraturan Perundang-undangan dan menjadi dasar hukum dalam rangka penyelenggaraan pemungutan pajak dan retribusi serta perizinan berusaha di Kabupaten Kepahiang,” jelas Bupati Hidayattullah.

Sementara itu Ketua Bapemperda, Eko Guntoro, S.H. selaku inisiator Raperda Inisiatif DPRD memaparkan bahwa rabies merupakan penyakit berbahaya yang ditularkan hewan kepada manusia. Hal itu dikatakannya dapat terjadi melalui hewan liar maupun hewan peliharaan.

“Maka itu perlu diatur pencegahannya, sehingga DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai bagian dari pemerintahan daerah menginisiasi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kabupaten Kepahiang,” jelas Eko Guntoro.

Lebih lanjut dia mengatakan inisiatif ini didorong semangat berpartisipasi dalam program mewujudkan dunia bebas dari penyakit rabies, yang ditargetkan akan tercapai pada Tahun 2030 mendatang.

Selanjutnya terhadap Nota Pengantar 3 Raperda dimaksud, DPRD Kabupaten Kepahiang menjadwalkan akan melakukan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Eksekutif, dan Pendapat Bupati atas 1 Raperda Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna esok hari (22/08) sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda tersebut.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri 14 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Wakil Bupati, H. Zurdi Nata, S.IP, Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor beserta Camat dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (rls).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *