Program MT2,  Kejaksaan Negeri Lebong Sarankan Pemdes Tidak  Menggunakan  DD untuk Pembelian  Pupuk Bersubsidi

Perspektiftoday | Lebong -Secara umum, pupuk subsidi merupakan seluruh jenis pupuk yang penyaluran dan pengadaannya memperoleh subsidi dari pemerintah

Berdasarkan hasil bidang intelijen, masalah pupuk yang beredar dikabupaten Lebong, Kassi Intel sudah nyampaikan, memang ada berberapa desa yang menggunakan kegiatan MT2 memakai pupuk subsidi, didalam aturan tidak diperbolehkan memakai pupuk subsidi, seharusnya memakai non subsidi

Untuk yang menggunakan Dana desa yang ada kabupaten Lebong, untuk kegiatan MT2 seharusnya memakai non subsidi, memang pemakaian Dana desa itu difokuskan pakai pupuk non subsidi, ujar pak Adi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pasal 1 Pupuk bersubsidi
adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk
urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian dalam Pasal
11 Ayat (1) disebutkan bahwa Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai
HET. Kemudian Pasal 11 Ayat (2) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pupuk urea = Rp 1800 per kg
  • Pupuk SP-36 = Rp 2000 per kg
  • Pupuk ZA = Rp 1400 per kg
  • Pupuk NPK = Rp 2300 per kg; dan
  • Pupuk organik = Rp 500 per kg
    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga
    Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian dalam Pasal 11 Ayat (3) menyebutkan
    bahwa HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian
    oleh Petani dan/atau Kelompok Tani di pengecer resmi secara tunai dalam kemasan sebagai berikut:
  • Pupuk urea = 50 kg
  • Pupuk SP-36 = 50 kg
  • Pupuk ZA = 50 kg
  • Pupuk NPK = 50 kg
  • Pupuk organik = 40 kg

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan, sebaiknya untuk program pemerintah daerah, MT2 tidak menggunakan pupuk bersubsidi ditakutkan akan adanya praktek tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah mengenai penjualan kembali ke petani tentang HET Pupuk bersubsidi.[VM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *