Perspektiftoday | Lebong – Pemerintah Desa Lemeupit telah melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan pembangunan tahunan dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024, bertempat diruang balai Desa Lemeupit yang dihadiri perwakilan dari Kecamatan Lebong Sakti Irma Yuni, Kepala Desa Elvis Suwentri S.Ap, Sekdes Angriyanto, Ketua BPD Ebit Ansori, Pendamping lokal Desa, Pendamping Kecamatan, anggota BPD, Perwakilan dari puskesmas lemeupit, tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan TPP

Acara dipimpin oleh Ketua BPD Desa EBIT sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk tahun 2024. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2024, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2024 peserta Musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa, seluruh hasil musyawarah akan disampaikan ke BPD,” ujarnya

Dalam sambutan Pjs Kepala Desa yang sering disapa pak Elvis dalam sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk tahun 2024. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan,”ujarnya
Telah melalui dan pembahasan dalam acara musyawara desa tersebut semua perserta menyepakati APBDes limau pit tahun anggaran 2024 untuk memenuhi ketentuan yang dimaksut sebagai mana telah di bahas dalam musdes.maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya ditahun 2023 acara diahiri dengan penandatangan berita acara musyawara desa, untuk selanjut nya ditetapkan dalam peraturan desa tentang APBdes tahun anggaran 2023.

Dalam anggaran tahun 2023 pengetasan kemiskinan masih menjadi prioritas utama sesuai dengan juknis dari pusat, pemerintahan desa wajib menganggarkan minimal dan maksimal dari dana desa untuk BLT DD, khususnya warga dengan kemiskinan ektrim, pada musyawara khusus sebelumnya yaitu penetapan keluarga miskin penerima bantuan langsung Tunai (BLT-DD), kemungkinan untuk tahun anggaran 2024 bisa jadi 15 ℅, 10℅, “ujar Ibu Irma
[PM]