Rejang Lebong B, 26 – feb – 2024,Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas untuk melakukan Penilaian Kinerja.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses.
Artinya PPK dinas PUPRPKP.” rejang Lebong seharusnya tidak mudah menerima pekerjaan konstruksi jalan atau pun bangunan yang tidak sesuai dengan sfesipikasi. Rab, gambar maupun perjanjian dikontrak kerja
Namun beda halnya di kabupaten rejang Lebong banyak sekali kegiatan bangunan konstruksi maupun jalan yang seharusnya mencapai usia umur 5 s/ d 10 tahun sesuai dengan perjanjian kontrak kerja namun tidak terpenuhi atau gagal bangunan.”
Kegagalan perkerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
kegiatan PUPRPKP kabupaten rejang Lebong bukan hanya di tahun anggaran 2023 namun mulai tahun 2021 bangunan konstruksi jalan atau pun bangunan lainnya juga tidak sesuai dengan harapan pemerintah daerah kabupaten rejang Lebong
Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan? Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (1) UU 2/2017 dinyatakan bahwa Pemborong wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Melalui WhatsApp tim beberapa kali mencoba mengkompirmasi tanggal 7 feb 15 feb – 2024. dengan Kabid bina marga selaku PPK kegiatan di dinas PUPRPKP kabupaten rejang Lebong namun tidak direspon seolah olah mereka kebal hukum
Hasil dari pantauan wartawan dan lembaga pemantau keuangan negara (PKN) rejang Lebong yang seharusnya pihak dinas PUPRPKP kabupaten rejang Lebong sigap dan tegas memberikan pemahaman kepada pihak penyedia atau pemborong untuk segera membenahi pekerjaan tersebut dikarenakan pekerjaan konstruksi jalan atau pun bangunan lainnya tidak sesuai dengan perjanjian dikontrak kerja
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Pengawasan proyek (Project Monitoring) bertujuan untuk : Mengevaluasi dan monitoring realisasi fisik dan financial dan menilai efisiensi dan efektifitasnya secara kuantitatif apakah sesuai dengan rencana kerja.
Tugas pengawas konstruksi adalah: Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi,
Namun seolah olah konsultan pengawas tidak bekerja semaksimal mungkin hingga banyak terjadi kegagalan kegiatan bangunan konstruksi jalan maupun bangunan lainnya di KAB rejang Lebong gagal bangunan,” dengan waktu yang singkat ketua PKN rejang Lebong akan melaporkan dan menyerahkan berkas dokumen mulai dari tahun 2021 hingga 2023 ke Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjuti
Berdasarkan hasil kompirmasi dengan kadis PUPR rejang Lebong Jumat 24 – feb 2024 menjelaskan bahwa kegiatan anggaran tahun 2023 masih tahap perawatan namun kegiatan di tahun sebelumnya kadis PUPR rejang Lebong rektor armada tidak bisa menjelaskan lebih jauh,” hingga berita ini ditayangkan.[EM]