Perspektif Today — Pesisir selatan, Sumatra Barat.Diduga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lunang Menghindari awak media, Online Redaksi Satu,Media Online Buser,dan Sikumbang News, memprotes keras tindakan oknum (KAN) tersebut tidak profesional,sopan dan tidak beretika dalam menjalankan tugas,tentu tindakan oknum tersebut telah melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 oleh karena sudah menghalangi pekerjaan Jurnalis dalam mendapatkan informasi keterbukaan sedangkan wartawan adalah pilar ke 4 dari demokrasi,tentu kami menduga KAN tersebut Kanglingkong dan bersekongkol jual beli hutan Negara yang masih berstatus Hutan Produksi Konversi ( HPK) wilayah Lunang , kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir selatan, Propinsi Sumatra Barat . Senin( 02 /09/2024) Sekira pukul 13.30 wib.
Awak media Perspektif today coba mendatangi Warga yang merasa di Sholimi berinisial (WR)warga Desa Lubuk Sanai kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, propinsi Bengkulu mengatakan, Memang benar saya membeli Tanah seluas enam (6) hektare sama Mulyadi warga kampung tengah kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dengan harga Rp 70 000.000 , tanah itu Masih hutan belantara, Di segi pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan pihak pertama Mulyadi menyediakan Alat berat jenis Ekskavator merek Komatsu dengan biaya satu hektare Rp 5000.000 dan di tambah biaya pembuatan kanal Rp 15000 per meter.
Biaya pengolahan lahan hutan tersebut terhitung murah , tapi Mulyadi memberi isyarat semua pohon kayu yang besar dia yang mengambilnya untuk di jadikan kayu balok. Pembukaan lahan hutan ini berlangsung pada tahun 2023.
Namun setelah lahan tersebut di bersihkan lahan itu di tanami kelapa sawit oleh orang lain. Peristiwa persoalan jual beli hutan Negara ini di sampaikan oleh wm dan salah seorang ASN kepsek SD N di Lubuk pinang kepada anggota GERANiT, Kabupaten pesisir selatan di kediamannya Di Desa Lubuk Sanai. Kala itu Anggota Gerakan Anti Narkotika Iter Nasional (GERANiT) kabupaten pesisir selatan sedang menelusuri peradaran Narkotika Dari Tapan , pesisir selatan menuju kabupaten mukomuko.
Menyikapi adanya informasi dari wm…Anggota GERANiT mencoba konfirmasi pihak Pertama Mulyadi dan Ketua KAN Lunang melalui Via WHATSAPP mereka menjawab ini siapa.. Lanjut anggota GERANiT menjawab ” Ya hari senin saya akan datang ke kantor KAN, sekalian ingin konfirmasi dan silaturahmi”
Lanjut pada hari senin 2 September anggota GERANiT sumbangi kantor Ketua KAN turut hadir rekan rekan Media dan pegiat konservasi, namun Ketua KAN tidak ada di kator.
Jika di kutip dari undang undang nomor 18 tahun 2013 tenang pencegahan dan perusakan hutan tentunya mereka semua bisa di pidanakan apalagi di segi pembukaan lahan gunakan alat berat ekskavator di duga gunakan BBM bersubsidi.
Di hari yang sama senin 2/9/2024 disaat awak media ingin konfirmasi ketua KAN Lunang turut hadir anggota Geranit pesisir selatan dan pegiat konservasi Ramadi chaniago dia mengatakan.
Penjual dan pembeli dan pihak yang ikut serta membantu transaksi jual beli hutan tersebut bisa di pidanakan karena mereka tidak mengantongi izin dari KLHK untuk pemanfaatan hutan, ungkapnya.
” Melalui media ini saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK Rasio ridho sani tolong ambil tindakan tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku kepada mereka semua, jika ini di biarkan sangat berdampak dengan lingkungan hidup dan hutan terancam punah ” Ujarnya Rahmadi Chaniago.
Laporan Rilis:Heri Chaniago/Arios S.