Penggunaan Dana Bos SMAN 8 Kota Bengkulu Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pelaporan

Bengkulu – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini menjadi sorotan, terutama karena pihak sekolah tetap menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa dengan besaran Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan. sedangkan jumlah Dapodik murid 953 siswa dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional 10702408, yang dilaporan di tahap pertama tahun 2024 jumlah siswa 886.

  • Rincian Penggunaan dana Bos dibulan 19 Januari 2024 :
    1). penerimaan Peserta Didik baru
    Rp 2.013.900
    2). pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
    Rp 163.740.000
    3). pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 51.495.000
    4). pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
    Rp 39.417.400
    5). pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 59.818.144
    6). pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0
    7). langganan daya dan jasa
    Rp 41.288.504
    8). pemeliharaan sarana dan prasarana
    Rp 272.305.220
    9). penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0
    10).pembayaran honor Rp 0
    11). penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    Rp 0
    12). pembayaran honor Rp 34.200.000

Total Dana
Rp 664.278.168

Beberapa orang tua siswa mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan alasan penarikan SPP, mengingat sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan dukungan dana dari pemerintah melalui Dana BOS. “Kami bingung, kenapa masih harus bayar SPP atu duit komite?? Bukankah dana BOS itu untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah?” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

  • Rincian Penggunaan dana Bos ditahap ke dua bulan 11 Agustus 2024
    1). penerimaan Peserta Didik baru
    Rp 15.446.000
    2). pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 53.329.000
    3).pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 121.256.400
    4). pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
    Rp 46.054.200
    5). pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 38.449.360
    6). pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.625.000
    7). langganan daya dan jasa
    Rp 79.501.372
    8). pemeliharaan sarana dan prasarana
    Rp 257.860.500
    9). penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0
    10). pembayaran honor Rp 0
    11). penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    Rp 0
    12).pembayaran honor Rp 34.200.000

Total Dana
Rp 664.721.832

Sementara jumlah siswa diguna tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporan dengan 953 siswa dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional
10702408, jumlah laporan dana bos 2024 dibulan 19 Januari 2024 886, jadi selisih siswa 67 siswa yang tidak jelas???dipertanyakan

Saat media Arahan.id konfirmasi melalui via WA kepada wakil kepala sekolah pada Senen (3/3/2025) jam 21: 11 wib,

  1. Assalamualaikum pak saya mau konfirmasi tentang penggunaan dana bos, kalau di dapodik jumlah siswa 953, kenapa di pelaporan dana bos sekitar 886, selisih siswa 67, dan 67 itu kemana siswanya
  2. Tadi kata pak Samsul untuk pembayaran tenaga honor tidak menggunakan dana bos, kalau menggunakan dana bos yang bisa di bayar cuma 1 orang
  3. Kami mintak hak jawab pak, Karana di pelaporan 1 tahun 2 kali pembayaran tenaga honor biayanya fantastic pak, di jawablah oleh wakil kepala sekolah SMAN 8 pak Samsul Bahri, Saya bukan bendahara, Tidak ada anggaran menerbitkan berita pk. Maaf, ” ujar Wakil Kepala sekolah Pak Samsul Bahri.

Pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap sekolah penerima Dana BOS diwajibkan untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana tersebut, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun secara daring.

Namun, hingga kini, pihak SMAN 8 Kota Bengkulu diduga belum memberikan informasi yang memadai terkait penggunaan Dana BOS maupun hasil dari pungutan SPP atau dana komite.

Orang tua berharap pemerintah daerah atau pihak terkait dapat segera menindak lanjuti masalah ini. “Kami ingin transparansi, karena ini menyangkut hak pendidikan anak-anak kami,” tambah seorang wali murid lainnya.

Dinas Pendidikan diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini dan memastikan pengelolaan Dana BOS di SMAN 8 Kota Bengkulu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika benar ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada sanksi tegas agar hal serupa tidak terulang di masa depan.demi kemajuan serta peningkatan kualitas sekolah tersebut. [vz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *