Lebong — Harapan besar masyarakat Kabupaten Lebong terhadap perubahan dan perbaikan di bawah kepemimpinan Bupati terpilih justru berbalik menjadi kekecewaan mendalam. Program 100 hari kerja yang dijanjikan sebagai langkah awal mewujudkan “Lebong Menuju Perubahan” diterpa isu tidak sedap oleh sebagian besar masyarakat Lebong . Bukan hanya tidak menyentuh persoalan mendasar hampir sebagian pejabat sementara kepala Desa malah dianggap menyakiti dan mempermainkan hati masyarakat,terutama dikalangan perangkat Desa BPD dan tokoh penting Didesa Selasa,17/07/2025.
Dari 66 Pejabat sementara Kepala Desa,masih ada beberapa desa yang belum membayar gaji serta tunjangan perangkat Desa BPD dan kader lainya, bahkan lebih mirisnya lagi di Desa sungai gerong tidak sama sekali ingin membayar gaji serta tunjangan selama 4 bulan berjalan ditahun 2025, yang nominal nya cukup pantastis dikisaran Rp.148.000.000 selama 4 Bulan,tegas Edi mantan Kades
Kini, seratus hari telah berlalu. Alih-alih perubahan, yang tersisa hanyalah kekecewaan, amarah, dan kecemasan akan arah kepemimpinan ke depan. Masyarakat Kabupaten Lebong merasa telah dibohongi oleh janji-janji manis saat kampanye. “Kami tak butuh janji, kami butuh aksi. Kalau begini terus, lima tahun ke depan akan jadi masa kelam bagi Lebong,”
Rakyat menuntut evaluasi serius dan tindakan tegas atas segala kegagalan yang terjadi selama 100 hari pertama ini. Bupati terpilih harus sadar, kepercayaan rakyat bukan mainan. Lebong butuh pemimpin, bukan penghibur,tegas Edi
Hal senada disampaikan oleh beberapa perwakilan dari perangkat Desa ,BPD dan kader Desa di beberapa Desa,mulai dari Desa Sungai Gerong Sdr (CF), Sukasari Sdr(IR),Desa Garut sdri(TI),Semelako Atas Sdr (RS),Bungin(AS),Pungguk pedaro Sdr (MT), Nangai Tayau I Sdr (PL)dan beberapa Desa lainnya”menjelaskan hal yang serupa mengenai Gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan oleh pejabat kades disetiap masing-masing Desa,ujar Meraka dalam keadaan kesal.
“Gaji perangkat lama tidak dibayarkan, sementara perangkat desa yang baru sudah menerima gajinya. Jangankan satu bulan pun tidak ada yang dibayarkan. Selain itu, perangkat diberhentikan secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang, surat pemberhentian pun belum kami terima, padahal sudah akhir tahun,” ujar salah satu perangkat desa ketika dikonfirmasi oleh jurnalis Arahan.co.id pada Senin malam (18/07/2025).
Menurut mereka, tindakan ini tidak adil dan sangat merugikan. “Kami yakin ini terjadi akibat momen Pilkada kemarin. Karena kami tidak memilih paslon yang didukung oleh PJs.Kades saat ini, akhirnya kami diberhentikan dan gaji kami tidak dibayarkan,” tambah mereka.
“Bahwa tindakan kepala desa yang tidak membayar gaji perangkat desa serta melakukan pemberhentian sepihak bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku, untuk diproses secara hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip keadilan dan kesejahteraan perangkat desa. Tindakan tidak membayar gaji dan pemberhentian sepihak melanggar kewajiban tersebut.
Sanksi: Kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Pasal 29 UU Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 5 menyatakan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi secara tertulis dan alasan yang kuat.
Kepala desa yang melanggar prosedur dapat dikenakan teguran, evaluasi, hingga pemberhentian dari jabatannya.
- Hak Keuangan Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 100 UU Desa, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penundaan atau pemotongan gaji tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.
Perangkat desa dan seluruh Kader Desa yang menjadi korban berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Lebong segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami berharap pemerintah daerah dapat memproses dan menindaklanjuti tindakan Kepala Desa Sungai Grong sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas mereka.
Menanggapi permasalahan serupa, pemerintah kabupaten melalui Inspektorat dan Dinas PMD diharapkan melakukan investigasi mendalam terhadap tindakan Kepala Desa sungai Grong. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi administratif maupun hukum harus segera diterapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.ujar mereka
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa sungai Grong dan beberapa desa lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.[VZ]
