Diakui Konstitusi, Terbentur Praktik Represi

Perspektif.today_Inilah kondisi beberapa kota besar Indonesia  di penghujung Agustus. Jalanan dipenuhi lautan massa, sebagian di antaranya adalah pelajar berseragam abu-abu putih. Mereka berdiri di garda depan, menyalakan semangat dengan yel-yel sederhana, meski wajah masih menyimpan gugup. Inilah potret yang kerap muncul dalam setiap gelombang protes besar di negeri ini: kehadiran anak-anak di bawah umur yang ikut menyuarakan keresahan publik.

Secara hukum, keberadaan mereka bukan sesuatu yang dilarang. Pasal 28E UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengafirmasi hak konstitusional tersebut. Termasuk bagi anak-anak, yang dalam perspektif hak asasi manusia tidak kehilangan hak sipilnya hanya karena status usia.

Komnas HAM bahkan secara eksplisit menyatakan, anak-anak boleh ikut demonstrasi sepanjang memperoleh perlindungan yang layak. “Dalam undang-undang, anak-anak punya hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Itu hak asasi,” ujar Komisioner Beka Ulung Hapsara pada 2019, dikutip Kompas. Pernyataan ini memberi pesan jelas: anak-anak bukan semata obyek yang harus dijauhkan dari politik jalanan, melainkan subyek hukum yang haknya dijamin.

Namun kenyataan di lapangan sering kali berkata lain. CNN Indonesia mencatat, demonstrasi pelajar kerap dibayangi kekerasan aparat: pembubaran paksa, penyemprotan gas air mata, hingga penangkapan tanpa pendampingan hukum. Adegan semacam itu berulang dari aksi #ReformasiDikorupsi 2019 hingga protes-protes mutakhir, memperlihatkan adanya kontradiksi antara norma hukum dan praktik negara.

Kekosongan SOP dan Perlakuan Setara dengan Orang Dewasa

Kepolisian Republik Indonesia sejatinya memiliki pedoman teknis. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa mengatur tahapan penanganan kerumunan, mulai dari pendekatan preventif hingga langkah represif. Akan tetapi, peraturan ini tidak menyinggung secara spesifik bagaimana menangani demonstran anak.

Akibatnya, pelajar di bawah umur sering diperlakukan sama dengan demonstran dewasa. Mereka digiring ke kantor polisi, ditahan massal, bahkan menghadapi risiko paparan gas air mata. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum: hak mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, serta pemulihan pascatrauma.

Jurang antara aturan formal dan praktik lapangan ini memperlihatkan lemahnya integrasi perlindungan anak ke dalam prosedur keamanan publik. Aparat masih terjebak dalam paradigma “ketertiban” semata, sementara dimensi “perlindungan” sering terpinggirkan.

Tradisi Panjang Pelajar di Jalanan

Keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi bukan fenomena baru. Sejarah Indonesia mencatat, pelajar dan mahasiswa muda pernah menjadi motor penggerak perubahan politik. Aksi pelajar SMP dan STM dalam protes #ReformasiDikorupsi 2019 hanyalah kelanjutan dari tradisi panjang partisipasi generasi muda dalam politik jalanan.

Bagi sebagian orang, kehadiran anak-anak dalam demonstrasi dianggap “kebablasan” atau bahkan hasil provokasi pihak tertentu. Namun pandangan ini sering melupakan kenyataan bahwa keresahan sosial-ekonomi dan politik juga dirasakan generasi muda. Mereka melihat, mendengar, dan mengalami langsung dampak kebijakan publik. Demonstrasi menjadi kanal ekspresi, meski terkadang bentuknya spontan, emosional, dan belum sepenuhnya terorganisir.

Risiko Fisik dan Psikologis

Masalahnya, aparat kerap gagal membedakan pendekatan. Anak-anak di jalanan menghadapi risiko berlapis: luka akibat benturan fisik, trauma akibat intimidasi, hingga stigma sosial ketika dicap “perusuh”. Padahal, keterlibatan mereka dalam demokrasi seharusnya dipandang sebagai proses pembelajaran politik. Alih-alih dibalas represi, mestinya negara hadir dengan pendekatan edukatif dan perlindungan.

Sosiolog menyebut fenomena ini sebagai civic engagement awal. Anak-anak belajar tentang hak warga negara, solidaritas, dan ekspresi kolektif. Namun ketika pengalaman pertama mereka berinteraksi dengan demokrasi justru diwarnai kekerasan aparat, maka yang tumbuh adalah trauma dan ketidakpercayaan pada negara.

Jalan Tengah: Perlindungan Tanpa Menutup Ruang

Di titik inilah, negara seharusnya menata ulang mekanisme penanganan demonstrasi anak. Pertama, dengan menyusun SOP khusus yang menjamin perlakuan berbeda bagi anak. Aparat keamanan perlu dilatih menghadapi massa pelajar dengan pendekatan persuasif, bukan represif.

Kedua, peran sekolah dan orang tua tidak bisa dikesampingkan. Keterlibatan pelajar di jalanan sering dipicu oleh minimnya ruang ekspresi di lingkungan pendidikan. Kurikulum demokrasi, forum siswa, hingga kanal dialog dengan pemangku kebijakan bisa menjadi alternatif agar keresahan anak tersalurkan secara sehat.

Ketiga, organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan anak harus lebih aktif memantau jalannya demonstrasi besar. Kehadiran mereka bisa menjadi “tameng sipil” yang memastikan anak-anak tidak sendirian menghadapi aparat.

Pada akhirnya, partisipasi anak dalam demonstrasi tidak seharusnya dilihat semata sebagai masalah keamanan. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi. Mereka adalah warga negara muda yang haknya diakui konstitusi. Tantangannya ada pada bagaimana negara memenuhi jaminan hukum itu dalam praktik.

Di jalanan, anak-anak belajar arti kebebasan. Namun kebebasan itu akan kehilangan makna jika negara membalasnya dengan represi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang aman bagi suara sekecil apa pun, termasuk suara anak-anak.(***)

Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *