Ruas Jalan Pondok Batu — Yamaja Dikerjakan CV.CATUR PILAR Cakrawla Diduga Mengunakan BBM Subsidi Jenis Solar Dan Pekerjaan Ruas jalan Asal Jadi.

MUKOMUKO// Perspektiftoday – Selain Proyek Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Mukomuko Pondok Batu sampai Simpang Yamaja (Pondok Kopi) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Nilai Kontrak Rp 14.436.219.900. Miliar diduga dikerjakan asal jadi. CV. Catur Pilar Cakrawala selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut diduga menggunakan material sirtu galian C berupa tanah dan Pasir untuk menimbun badan jalan. Serta untuk bahan bakar alat berat yang digunakan BBM subsidi. Dengan proyek sebesar itu seharusnya memakan minyak non subsidi.

(Pelaksana) Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Konstruksi Ruas jalan tersebut, diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk armada alat berat yang beroperasi di lokasi pekerjaan proyek tersebut.

Penggunaan BBM subsidi oleh proyek pemerintah yang dibiayai melalui Dana APBD Provinsi Bengkulu 2025 itu, dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administrasi seperti penghentian

proyek atau pencabutan izin. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam hal ini, CV. Catur Pilar Cakrawala
selaku rekanan proyek Konstruksi Ruas jalan Pondok Batu sampai Dengan Yamaja Pondok Kopi Rp 14 miliar lebih itu, diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk armada alat berat dengan cara dilansir melalui jerigen ke lokasi pengerjaan proyek.

Berdasarkan pantauan awakmedia, tidak ditemukan tempat penampungan BBM industri di lokasi kerja, yang diduga BBM tersebut diantar melalui jerigen berisi BBM subsidi jenis solar.

Menanggapi hal tersebut, salah satu warga setempat dengan inisial Edi, menduga adanya unsur penyimpangan anggaran (korupsi) pada proyek pemerintah tersebut.

Menurutnya, setiap anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk kegiatan proyek pemerintah yang menggunakan alat berat, harus menggunakan BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

“Kami mencium adanya aroma penyimpangan anggaran di proyek senilai Rp 14 miliar lebih tersebut, jika terbukti CV. Catur Pilar Cakrawala menggunakan BBM subsidi, maka telah melakukan tindak pidana, sesuai yang diatur pasal 158 undang-undang minerba,” ujarnya

Kendati demikian, warga meminta agar proyek sanitasi raksasa tersebut dapat berjalan sesuai rencana, tanpa adanya tindakan yang dapat merugikan negara.

“Harapan kami proyek sanitasi raksasa ini dapat berjalan sesuai rencana. Dan agar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *