SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN PERJUDIAN SABUNG AYAM; TINDAK TEGAS PENYAKIT MASYARAKAT, BARANG BUKTI BERHASIL DIAMANKAN LENGKAP

Perspektif today– MUKOMUKO, BENGKULU – Demi menjaga dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko senantiasa tetap aman, tertib, damai, serta kondusif, sekaligus sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas dan berani terhadap segala bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko bergerak cepat, bertindak cermat, dan menindak tegas dugaan tindak pidana perjudian dengan jenis permainansabung ayam yang diketahui marak terjadi dan mengganggu ketenangan warga di daerah tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi, penindakan, hingga pengungkapan kasus ini Kapolres Mukomuko. AKBP Riky crisma Wardana, S.I.K. dipimpin secara langsung, diawasi, dan diarahkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., yang menempatkan prinsip kecepatan dan ketepatan dalam setiap langkah kerja jajarannya. Awal mula penanganan kasus ini bermula pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026 yang lalu, di mana pihak Satreskrim Polres Mukomuko menerima laporan resmi beserta informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat luas, terkait adanya aktivitas keramaian dan dugaan kuat pelaksanaan perjudian sabung ayam yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di wilayah Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah diperoleh tersebut dengan segera dan penuh kehati-hatian, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku pimpinan operasi, langsung bergerak membawa serta para anggota dan personel kepolisian menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan fakta sekaligus pengamanan tempat. Sesampainya di lokasi yang dituju, petugas kepolisian mendapati kenyataan di lapangan berupa sekelompok warga yang sedang berkumpul, melingkar rapat, dan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan, yang berdasarkan pengamatan visual merupakan kegiatan perjudian sabung ayam yang memang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat petugas kepolisian mulai melakukan pendekatan secara hati-hati dan berupaya masuk ke tengah lokasi kegiatan guna melakukan tindakan hukum, sejumlah orang yang berada di tempat itu diketahui berupaya melarikan diri secara berhamburan ke berbagai arah demi menghindari pemeriksaan dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Namun demikian, berkat kesiapsiagaan, ketangkasan, dan kerja sama tim yang sangat solid dari seluruh personel Satreskrim, upaya pelarian tersebut dapat digagalkan sepenuhnya, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang yang terlibat beserta seluruh barang-barang bukti nyata yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik kejahatan perjudian tersebut.

Adapun rincian lengkap sejumlah barang bukti krusial yang berhasil disita dan diamankan secara sah oleh petugas di lokasi kejadian antara lain adalah satu buah alat pemukul atau geber, enam ekor ayam yang dipergunakan sebagai hewan aduan, puluhan unit sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku maupun penonton, enam buah sungkup atau penutup ayam, lima buah kisau atau alat perlengkapan ayam, tiga lembar karpet berwarna hijau yang digunakan sebagai alas arena, serta beberapa unit kendaraan lainnya yang keseluruhannya telah dipasangi garis polisi sebagai tanda bukti hukum dan pengamanan resmi di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam, lengkap, serta pemeriksaan keterangan dari berbagai saksi yang didatangkan, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, tim penyidik kembali melakukan pengamanan terhadap dua orang warga yang diduga kuat terlibat langsung dan memiliki peran sentral sebagai pemilik dari ayam-ayam aduan yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut. Kedua individu yang diamankan dan diperiksa secara intensif itu adalah Wawan, yang dikenal juga dengan nama panggilan Wawan Bin Abdul Muluk, serta Suarmin atau yang lebih akrab disapa Pakde Ompong Bin Wagio (Alm).

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan lama, mendetail, dan sangat intensif, serta dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Mukomuko akhirnya mengambil keputusan hukum yang tegas dan sah: menetapkan kedua orang tersebut secara resmi sebagai tersangka. Penetapan ini diambil karena dinilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tersedianya alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan menurut hukum. Di dalam setiap tahapan proses pemeriksaan yang dijalani, kedua tersangka tersebut turut didampingi secara hukum oleh Penasihat Hukum, Gustiadi, S.H., guna menjamin hak-hak hukum mereka berjalan seimbang.

Dari kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan penyitaan barang bukti tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, berupa sejumlah ayam aduan yang menjadi objek utama perjudian, unit sepeda motor yang digunakan untuk transportasi, serta alat perlengkapan berupa kisau ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya yang diduga menjadi bagian dari kelengkapan arena perjudian, seperti alat geber, sangkup penutup ayam, karpet alas, spons, perangkat telepon genggam, obat luka atau hansaplas, wadah ember, hingga lampu penerangan yang digunakan saat kegiatan berlangsung.

Saat dikonfirmasi secara terpisah di sela-sela kesibukannya terkait penanganan kasus ini, Kepala Satreskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan pernyataan tegas dan resminya, “Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian sabung ayam ini merupakan bukti nyata, wujud konkret, dan cerminan tinggi komitmen seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan kepada masyarakat. Hal ini dilandasi oleh semangat kerja yang responsif, peka terhadap informasi, serta kemampuan bergerak cepat dan tangkas di lapangan demi menjaga hukum dan ketertiban umum,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Ia menambahkan kembali penegasan sikap institusi kepolisian di wilayah Mukomuko, “Kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang berniat buruk, bahwa Polres Mukomuko tidak akan pernah berkompromi dan akan terus melakukan tindakan tegas, berani, serta berkelanjutan terhadap segala bentuk praktik perjudian dalam jenis apa pun, maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Langkah ini kami ambil semata-mata demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang benar-benar aman, damai, tertib, serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko tercinta ini,” tutup AKP Panji Nugraha mengakhiri keterangannya.

(TIM PPWI/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *