GEMPAR! REVITALISASI SMPN 17 REJANG LEBONG HAMPIR Rp2 MILIAR DIKULITI! PAPAN PROYEK MISTERIUS, ASET BONGKARAN DIPERTANYAKAN, P2SP JANGAN CUMA FORMALITAS!

REJANG LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi SMPN 17 Rejang Lebong yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam! Proyek rehabilitasi bernilai hampir Rp2 miliar di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu Raya, menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang menuntut jawaban terbuka dari pihak-pihak terkait.

Mulai dari papan informasi kegiatan yang tidak ditemukan di lokasi, nasib seng dan kayu bekas bongkaran, hingga struktur P2SP yang diduga tidak melibatkan komite sekolah dan wali murid—semuanya perlu dijelaskan secara transparan.

Pada Senin (19/10/2026) pukul 13.20 WIB, wartawan perspektif.today mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran langsung.

PAPAN INFORMASI DISEBUT ADA, DICARI MALAH TAK DITEMUKAN!

Fakta yang menjadi sorotan bermula ketika dua tenaga tata usaha (TU) menyatakan bahwa papan informasi kegiatan tersedia di lokasi.

Namun, ketika wartawan bersama mereka mendatangi tempat yang ditunjukkan, papan informasi tersebut justru tidak ditemukan.

Pernyataan bahwa papan informasi ada, tetapi barangnya tidak terlihat saat diperiksa, memunculkan tanda tanya besar. Jika proyek menggunakan uang negara hampir Rp2 miliar, mengapa informasi kegiatan tidak dapat ditunjukkan saat wartawan melakukan pengecekan?

Padahal, pekerjaan disebut masih dalam tahap finishing dan belum selesai 100 persen. Kondisi ini perlu segera diklarifikasi oleh pihak sekolah dan pengelola program, termasuk mengenai keberadaan, pemasangan, serta isi papan informasi tersebut.

SENG DAN KAYU BEKAS BONGKARAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Persoalan tak berhenti pada papan informasi. Nasib seng dan kayu bekas bongkaran bangunan sekolah juga menjadi pertanyaan.

Shandy, yang mengaku sebagai Ketua P2SP, menyatakan bahwa material bekas tersebut sudah tidak dapat digunakan kembali.

Namun, pernyataan bahwa material sudah tidak layak pakai bukan akhir persoalan! Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai inventarisasi, pencatatan, status kepemilikan, dan penanganan material tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya dugaan material bekas diperjualbelikan harus ditelusuri melalui bukti dan dokumen resmi. Apakah material hanya disimpan, dibuang, dimanfaatkan kembali, atau memang dijual? Siapa yang mengambil keputusan dan ke mana hasilnya, jika ada?

Jangan sampai aset yang berasal dari fasilitas pendidikan kehilangan jejak administrasi. Jika semuanya sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat menjawab pertanyaan publik.

P2SP BERANGGOTAKAN GURU DAN TU, KOMITE SERTA WALI MURID DIPERTANYAKAN!

Dalam wawancara di lokasi, Shandy mengaku menjabat sebagai Ketua P2SP, sedangkan Angga disebut bertanggung jawab atas logistik. Keduanya merupakan tenaga tata usaha menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan.

Susunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan P2SP dan sejauh mana masyarakat sekolah dilibatkan dalam pelaksanaan revitalisasi.

Dugaan tidak dilibatkannya komite sekolah dan wali murid perlu diuji melalui dokumen pembentukan panitia, daftar anggota, berita acara, serta keterangan resmi komite dan pihak sekolah.

P2SP tidak boleh hanya menjadi nama dalam dokumen! Pembagian tugas, pengelolaan material, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dapat dibuktikan secara nyata.

Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, pihak terkait perlu membuka penjelasan yang dapat diverifikasi.

PERENCANA RAHMAT NABIANTO DAN PENGAWAS BEBEN IKUT DIMINTA KLARIFIKASI!

Shandy menyebut Rahmat Nabianto sebagai perencana dan Beben sebagai pengawas kegiatan.

Keduanya perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas, pemeriksaan mutu pekerjaan, dokumentasi progres, serta mekanisme pengawasan selama kegiatan berlangsung.

Apakah pengawasan telah dilakukan sesuai tanggung jawab masing-masing? Bagaimana kondisi pekerjaan dan pencatatan material bekas bongkaran? Apakah seluruh administrasi dapat dicocokkan dengan keadaan fisik di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.

APBN HAMPIR Rp2 MILIAR, TRANSPARANSI JANGAN SETENGAH HATI!

Instansi pendidikan dan pengawasan terkait perlu turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat mencakup kelengkapan administrasi, struktur P2SP, dokumentasi pengawasan, kondisi fisik pekerjaan, serta pencatatan material hasil pembongkaran.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Aset sekolah wajib jelas statusnya. Pengawasan wajib dapat dibuktikan.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan resmi, dokumen yang dapat diverifikasi, dan pemeriksaan objektif.

Kini pertanyaan publik mengarah kepada pihak sekolah, P2SP, perencana, pengawas, dan instansi terkait: di mana papan informasi kegiatan, bagaimana status seng dan kayu bekas bongkaran, serta bagaimana proses pembentukan dan pelaksanaan tugas P2SP di SMPN 17 Rejang Lebong?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dan penelusuran lapangan. Dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka, dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.

Perspektif.today — Mengawal transparansi, menguji fakta, dan menyuarakan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *