REJANG LEBONG, BENGKULU — Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMKN 1 Rejang Lebong, berupa pembangunan jalan akses sekolah dan pagar pengaman dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar, kini menjadi sorotan serius. Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu tersebut dikerjakan oleh CV Panca Utama Konstruksi.
Hasil pantauan wartawan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB menemukan sejumlah kondisi yang patut mendapatkan penjelasan terbuka, mulai dari penggunaan material sirtu yang diduga milik sekolah, seng yang disebut berasal dari aset sekolah untuk pagar pengaman, hingga kedalaman galian pondasi badan jalan yang dipertanyakan.
MATERIAL SEKOLAH DIDUGA DIPAKAI, MATERIAL DALAM KONTRAK DARI MANA?
Salah satu persoalan yang mencuat adalah penggunaan batu sirtu yang berada di tengah badan jalan. Material tersebut diduga merupakan material milik SMKN 1 Rejang Lebong yang dimanfaatkan sebagai timbunan badan jalan.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah material tersebut memang disediakan oleh kontraktor sesuai kontrak, atau justru menggunakan persediaan milik sekolah tanpa kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban?
Jika material milik sekolah benar-benar digunakan, pihak pelaksana dan pejabat terkait harus menjelaskan dasar pemanfaatannya, status kepemilikan, volume material, serta bagaimana perhitungannya dalam dokumen pekerjaan dan pembayaran kontrak.
Jangan sampai material yang sudah tersedia sebagai aset atau persediaan sekolah justru digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah tanpa kejelasan dan tanpa pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LEBIH SERIUS: SENG MILIK SEKOLAH DIDUGA DIPAKAI UNTUK PAGAR PENGAMAN
Sorotan berikutnya menyangkut pagar pengaman di lokasi proyek. Pekerjaan pagar pengaman tercantum dalam lingkup kegiatan, tetapi seng yang digunakan di lapangan diduga merupakan milik SMKN 1 Rejang Lebong.
Apabila dugaan ini benar, pertanyaan yang wajib dijawab adalah: siapa yang menyediakan seng tersebut, apakah penggunaannya memperoleh persetujuan resmi, dan apakah material pengaman itu merupakan tanggung jawab kontraktor berdasarkan dokumen kontrak?
Jika kontraktor memang berkewajiban menyediakan material pengaman tetapi menggunakan aset sekolah tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, serta pengelola aset sekolah.
Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, perlu dipastikan terlebih dahulu asal-usul seng, bukti kepemilikan, dokumen kontrak, serta ada atau tidaknya izin penggunaan.
GALIAN PONDASI HANYA BEBERAPA SENTIMETER, MUTU JALAN DIPERTANYAKAN
Temuan lain adalah galian pondasi badan jalan yang terlihat relatif dangkal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi kontrak.
Kedalaman galian yang tidak sesuai spesifikasi, apabila terbukti melalui pengukuran teknis, berpotensi memengaruhi mutu dan daya tahan konstruksi.
Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan pengawas pekerjaan harus melakukan pemeriksaan langsung, mengukur kedalaman galian, memeriksa susunan lapisan jalan, serta mencocokkan volume dan mutu pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Jangan sampai pekerjaan dibayar sesuai volume yang direncanakan, tetapi kondisi fisiknya tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
ATURAN PENGADAAN PEMERINTAH BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengadaan pemerintah, termasuk pekerjaan konstruksi. .
Dalam pelaksanaannya, penyedia wajib memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak. Apabila material, volume, mutu, atau metode pelaksanaan tidak sesuai dengan persyaratan kontrak, PPK perlu menilai ketidaksesuaian tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila seng atau sirtu benar merupakan aset milik sekolah yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah, pengelolaannya juga perlu mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. .
Artinya, penggunaan aset pemerintah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Status kepemilikan, kewenangan pemberi izin, tujuan penggunaan, serta pencatatan administrasinya harus diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku.
SANKSI APA YANG DAPAT DIKENAKAN KEPADA KONTRAKTOR?
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sejumlah konsekuensi dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan dasar hukumnya:
- Teguran dan kewajiban perbaikan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyedia dapat diwajibkan memperbaiki atau menyelesaikannya sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
- Denda atau konsekuensi kontraktual. Dapat diterapkan apabila syarat pemicunya terpenuhi, misalnya keterlambatan atau pelanggaran kontrak yang memang dikenai konsekuensi berdasarkan ketentuan terkait.
- Pemutusan kontrak. Dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar pemutusan sesuai kontrak dan peraturan pengadaan, setelah prosedur yang dipersyaratkan dipenuhi.
- Sanksi daftar hitam. Dapat dikenakan jika perbuatan penyedia memenuhi kategori pelanggaran yang secara khusus diatur sebagai dasar pengenaan sanksi tersebut. Penggunaan aset sekolah semata tidak otomatis membuat penyedia masuk daftar hitam.
- Penggantian atau pemulihan aset. Apabila aset sekolah terbukti digunakan tanpa dasar yang sah atau mengalami kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat diminta memulihkan atau mengganti kerugian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
- Proses hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, misalnya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana atau korupsi, persoalan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum. Penetapan adanya tindak pidana harus berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan di lapangan.
Dengan demikian, tidak tepat langsung menyatakan CV Panca Utama Konstruksi telah melakukan tindak pidana atau pasti terkena sanksi tertentu sebelum dokumen dan fakta lapangan diperiksa.
DINAS PUPR PROVINSI BENGKULU DIMINTA BUKA DOKUMEN DAN PERIKSA FISIK
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PPK, pengawas pekerjaan, serta pihak pengelola aset SMKN 1 Rejang Lebong perlu memberikan penjelasan mengenai:
- RAB, gambar teknis, dan spesifikasi pekerjaan jalan serta pagar pengaman.
- Asal-usul, kepemilikan, volume, dan pencatatan material sirtu yang digunakan.
- Status kepemilikan seng yang dipakai untuk pagar pengaman.
- Kesesuaian kedalaman galian pondasi dengan spesifikasi teknis.
- Hasil pengukuran volume pekerjaan dan pemeriksaan mutu sebelum pembayaran.
- Tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian kontrak atau masalah pengelolaan aset.
Jangan sampai persoalan material dan mutu pekerjaan hanya dijawab secara lisan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Panca Utama Konstruksi maupun Dinas PUPR Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
PADA AKHIRNYA, YANG HARUS DIJAWAB BUKAN SEKADAR SIAPA PELAKSANANYA, MELAINKAN APA YANG BENAR-BENAR DIKERJAKAN, MATERIAL SIAPA YANG DIGUNAKAN, DAN APAKAH UANG NEGARA DIBAYARKAN SESUAI MUTU SERTA VOLUME KONTRAK.
Proyek hampir Rp1 miliar ini layak diperiksa secara terbuka agar tidak ada keraguan mengenai kualitas pekerjaan, penggunaan aset sekolah, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
