2 ABG Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng

Perspektiftoday

Konawe Selatan-Sebanyak dua orang remaja di Konawe Selatan dirudapaksa oleh 12 pemuda.

Satu korban bahkan mengalami pendarahan.

Para pelaku berhasil ditangkap saat asyik nongkrong bareng.

Dua gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa 12 pemuda pria.

Peristiwa terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada September hingga Oktober 2021.

Korban adalah H (14) dan PR (14).

Sementara pelaku yang berhasil di tangkap adalah IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA.

Peristiwa bermula dari perkenalan A dengan H dan PR di media sosial Facebook.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto.

A ternyata mengajak 11 rekannya.

Di lokasi tersebut, 12 pelaku merudapaksa H dan PR secara bergantian.

Korban PR disetubuhi oleh enam pelaku sebanyak 1 kali.

Sementara korban H disetubuhi delapan pelaku sebanyak 19 kali.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani bercerita dan enggan melayani.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis.

Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (11/11/2021).

Orangtua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan atas apa yang dialami sang anak.

Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Ranomeeto.

Polisi berhasil meringkus delapan pelaku pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021.

Para pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut.

Sementara empat pelaku lain masih buron.

“Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi, Senin (8/11/2021)

Polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam wanita.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *