GEMPAR! PROGRAM OPLAH APBN DI REJANG LEBONG DISOROT! KETUA KELOMPOK TANI UNGKAP DUGAAN SETORAN 10% DAN BIAYA LPJ JUTAAN RUPIAH

REJANG LEBONG, BENGKULU — Prespektif.today, Pelaksanaan program Optimasi Lahan (Oplah) Balai 1 Pelembang yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan. Program yang disebut mencakup 52 titik tersebut kini memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan setoran proyek dan biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan keterangan salah seorang ketua kelompok tani, pihaknya mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya sejak awal pencairan anggaran. Narasumber tersebut menduga terdapat permintaan setoran sebesar 10 persen yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Pertanian.

“Bagaimana mau dapat uang, Pak? Awal pencairan saja kami sudah mengeluarkan fee proyek untuk kepala dinas pertanian sebesar 10 persen. Terus, pembuatan LPJ kami dibuat oleh pendamping desa,” ungkapnya kepada awak media.

Selain dugaan setoran tersebut, narasumber menyebut kelompok tani mengeluarkan biaya jasa lebih dari Rp2 juta untuk pembuatan LPJ yang dikerjakan oleh pendamping.

DUGAAN SETORAN WAJIB DIUJI KEBENARANNYA

Jika keterangan tersebut benar, dugaan adanya potongan anggaran serta biaya tambahan yang harus ditanggung kelompok tani patut ditelusuri. Pasalnya, program yang bersumber dari APBN semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, keterangan narasumber tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa Kepala Dinas Pertanian menerima uang. Besaran, aliran dana, pihak yang meminta, serta tujuan pembayaran perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

APH DIMINTA TURUN TANGAN

Atas persoalan ini, aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan dan kepolisian, diminta menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif.

Pemeriksaan diharapkan mencakup mekanisme pencairan dana, dugaan potongan 10 persen, pembayaran jasa pembuatan LPJ, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di 52 titik program Oplah yang disebut berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Inspektorat dan instansi pengawas terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik sesuai kewenangannya.

Awak media perlu meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, pendamping yang disebut membuat LPJ, serta pihak pengelola program Oplah Balai 1 Pelembang untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Hingga terdapat klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.

PRESPEKTIF.TODAY — Mengawal Transparansi, Menguji Fakta, dan Mendorong Akuntabilitas Penggunaan Uang Negara..(R.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *