Begini Kronologis Lengkap Klitih di Jalan Kaliurang, Motifnya Ya Ampun

Keenam pelaku klitih di Jalan Kaliurang KM. 9 yang diamankan polisi

PERSPEKTIFTODAY | YOGYAKARTA – Polres Sleman telah mengamankan pelaku klitih yang terjadi di Jalan Kaliurang kilometer 9, pada Senin (27/12) kemarin.

Satu di antara enam pelaku masih di bawah umur.

Adapun pelaku tersebut adalah RM (18), WW (18), AN (19), HAPD (19), MF (18) dan MBRK (17).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat para pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Kaliurang KM. 9.

Para pelaku sendiri dari arah Pakem kemudian bertemu dengan korban yang usai dari Warmindo.

“Motifnya karena kelompok ini emosi bertemu dengan korban,” ungkap Kapolres Sleman Wachyu, Rabu (29/12).

Pada pukul 01.30 WIB tersebut pelaku melempar korban dengan botol serta menendang korban.

“Ketika jatuh korban sempat dikejar dan dianiaya menggunakan celurit,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut DPH (16) mengalami luka bacok di punggung, luka robek di telapak tangan, dan jari telunjuk nyaris putus serta dua gigi depan patah.

Untuk tiga teman korban berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Ngaglik pada 27 November.

Pada hari itu pula sekitar pukul 21.00 WIB pihak kepolisian menangkap keenam pelaku di rumah masing-masing.

Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan beberapa bukti berupa celurit, gergaji, tiga unit sepeda motor Scoopy, dan pecahan botol minuman keras.

Pelaku sendiri dikenakan Pasal 22 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Enam tersangka sudah diamankan di Polres Sleman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *