WARGA DESAK KEJARI LEBONG USUT DUGAAN CASHBACK DANA DESA, ANGGARAN 2023–2025 JADI SOROTAN

LEBONG – Sejumlah masyarakat mendesak kejaksaan negeri Lebong untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Ketenong I, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Desakan itu muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan praktik cashback dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan desa selama periode 2023 hingga 2025. Kejari Lebong sendiri dalam beberapa kesempatan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

kejari-lebong.kejaksaan.go.id
bengkulu.bpk.go.id + 1

Menurut sumber berinisial G.45, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada beberapa program yang bersumber dari Dana Desa, terutama kegiatan ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur. Sumber menyebut adanya dugaan praktik cashback dari belanja barang maupun kegiatan yang dikelola melalui pihak ketiga.,
Selasa(09-Jun-2026)

Pada tahun 2023, program ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes dengan pagu anggaran sebesar Rp170 juta diduga menjadi salah satu kegiatan yang bermasalah. Sumber menduga terdapat pemotongan anggaran sekitar 20 persen yang disebut sebagai cashback. Selain itu, pembangunan jalan lingkungan atau gang desa dengan nilai anggaran Rp277,476 juta juga dipersoalkan karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Memasuki tahun 2024, sorotan berlanjut pada program peningkatan produksi ternak yang berasal dari anggaran ketahanan pangan sebesar Rp138,03 juta. Sumber menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh dari proses pengadaan barang melalui pihak ketiga. Dugaan serupa juga diarahkan pada proyek penyediaan sumber air bersih dengan pagu Rp105,110 juta yang disebut-sebut mengandung indikasi permainan harga material.

Sementara itu, pada tahun 2025, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp147,109 juta kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan dengan anggaran Rp68,984 juta juga disebut dalam laporan yang beredar. Berdasarkan akumulasi dugaan yang disampaikan sumber, potensi kerugian keuangan negara disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima informasi tersebut sebagai laporan biasa, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau justru tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terdapat penyimpangan, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, maka fakta yang sebenarnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.”
(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *