Rejang Lebong – Sikap Kepala Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, yang dinilai tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi dari wartawan maupun Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) DPD Bengkulu, menuai sorotan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menurut PKN DPD Bengkulu, surat permohonan klarifikasi yang telah dilayangkan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 hingga kini belum memperoleh jawaban. Sejumlah wartawan yang berupaya meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan beberapa program desa juga mengaku belum mendapatkan tanggapan.
Sikap yang dinilai tertutup tersebut memicu berbagai pertanyaan publik mengenai pengelolaan Dana Desa yang selama empat tahun mencapai Rp3.631.569.000, dengan sekitar Rp2.070.928.400 dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
PKN DPD Bengkulu menyatakan bahwa ketertutupan pejabat publik terhadap permintaan informasi justru memperkuat pentingnya dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh penggunaan Dana Desa, terutama pada proyek-proyek fisik seperti jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan usaha tani.
Selain itu, PKN juga meminta agar penggunaan anggaran ketahanan pangan yang secara akumulatif mencapai sekitar 20 persen Dana Desa selama periode 2022–2025 dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk bentuk kegiatan, penerima manfaat, serta hasil yang telah dicapai.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa pelaksanaan sebagian pekerjaan infrastruktur dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong. Warga juga menyampaikan dugaan adanya praktik pemberian fee dalam pelaksanaan proyek. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui audit serta proses hukum yang berwenang.
PKN DPD Bengkulu menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit teknis, dan pengukuran fisik di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, maupun pembayaran dengan kondisi riil di lapangan, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tebat Pulau belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi maupun permintaan konfirmasi dari wartawan. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi membuka ruang untuk memuat hak jawabnya sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
