BENGKULU – Sikap dua pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu menuai sorotan tajam. Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bengkulu, Tendi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Preservasi Jalan Nakau–Batas Provinsi Sumatera Selatan TA 2026, Arif, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan wartawan maupun surat permohonan klarifikasi dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) DPD Rejang Lebong.
Yang lebih disayangkan, menurut keterangan wartawan, nomor telepon yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kepada Satker bahkan diduga telah diblokir, sehingga upaya memperoleh penjelasan terkait penggunaan uang negara tidak lagi dapat dilakukan melalui saluran tersebut.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dua proyek bernilai hampir Rp60 miliar, yakni Proyek Preservasi Jalan Pusat Pemerintahan Tebat Monok senilai Rp31.071.771.000 dan Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Nakau–Batas Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp28,8 miliar.
Sikap tertutup pejabat publik terhadap pertanyaan mengenai proyek yang dibiayai APBN dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi melalui mekanisme yang telah ditentukan. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Memang, undang-undang tersebut tidak mewajibkan narasumber menjawab setiap konfirmasi wartawan. Namun, pejabat publik yang memilih bungkam terhadap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran kewajiban kedinasan atau pelayanan publik, pejabat ASN dapat dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi), hingga hukuman disiplin sedang atau berat, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Dugaan maladministrasi juga dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia, sedangkan sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila permohonan informasi diajukan melalui mekanisme UU KIP.
PKN RI DPD Rejang Lebong mendesak pimpinan BPJN Bengkulu dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi terhadap sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada publik. Dalam negara hukum, pejabat publik bukan hanya bertanggung jawab mengelola anggaran negara, tetapi juga berkewajiban menjaga akuntabilitas melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tendi selaku Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bengkulu dan Arif selaku PPK Preservasi Jalan Nakau–Batas Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan maupun surat klarifikasi PKN RI DPD Rejang Lebong. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak terkait memberikan penjelasan di kemudian hari.[***]
